Jakarta – Bareskrim Polri berhasil menangkap dua buronan kurir narkotika yang merupakan bagian dari jaringan Malaysia-Indonesia di wilayah Bengkalis, Riau. Kedua tersangka, Indra Bayu dan Solihin, ditangkap pada Selasa, 16 Juni 2026.
Penangkapan Berawal dari Informasi Penyelundupan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Kombes Handik Zusen. Informasi tersebut terkait rencana penyelundupan narkotika melalui jalur laut dari Malaysia pada 18 Mei 2026.
Tim awalnya mengejar sebuah speedboat yang mencurigakan. Namun, para pelaku berhasil melarikan diri setelah kapal merapat di tepi rawa Teluk Pambang. “Pelaku melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke laut dan masuk ke kawasan hutan bakau, meninggalkan satu unit speed boat dan dua kardus hitam yang diduga berisi narkotika,” jelas Eko dalam keterangan tertulis, Rabu, 17 Juni 2026.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Kedua Buron
Tim kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan Indra Bayu pada 15 Juni 2026. Indra diketahui bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Bengkalis. Petugas segera menangkapnya dan mendapatkan informasi tentang Solihin, yang berperan sebagai perantara penyewaan speed boat untuk penyelundupan narkotika.
Eko Hadi menjelaskan bahwa Indra Bayu bekerja untuk jaringan narkotika yang dipimpin oleh Erwin dan Nabil. Tugasnya adalah membawa barang haram dari Malaysia ke Indonesia. “Sekitar awal Mei 2026, Nabil mengajak Indra Bayu untuk mengambil narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus dari Malaysia. Karena tidak bisa mengemudikan speed boat, ia menyarankan agar Erwin dilibatkan sebagai tekong,” ujarnya.
Peran Solihin dan Rincian Penyelundupan
Indra kemudian meminta Solihin untuk menyewa speed boat yang akan digunakan dalam operasi tersebut. Solihin setuju dan diberi upah sebesar Rp10 juta. Speed boat tersebut diserahkan kepada Indra dan Erwin di wilayah Sungai Muntai, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya, Indra, Erwin, dan Nabil berangkat menuju Batu Pahat, Sungai Panjang, Malaysia untuk mengambil narkotika. Setibanya di sana, mereka menerima dua kardus berisi sekitar 64 kilogram narkotika yang belum diketahui jenisnya. “Saat memasuki wilayah perairan Indonesia sekitar pukul 23.00 WIB, ketiganya melihat adanya pengejaran oleh kapal patroli Bea Cukai. Karena takut ditangkap, mereka memutuskan untuk menceburkan diri ke laut,” jelas Indra.
Indra mengungkapkan bahwa seluruh operasi penyelundupan ini dikendalikan oleh seorang bernama Atuk Ham, yang menjanjikan upah sebesar Rp100 juta.
Barang Bukti dan DPO
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus ini meliputi 48 kilogram sabu, 15 kilogram ketamin, dan 20.000 butir ekstasi. Total estimasi nilai barang bukti mencapai Rp137,48 miliar.
“Petugas masih memburu empat orang DPO, yaitu Erwin (kurir), Nabil (kurir), Atuk Ham (Pengendali Indonesia), dan WAN (Pengendali Malaysia),” kata Eko.



