Polri berhasil membongkar kasus judi online (judol) dan penipuan jaringan internasional yang beroperasi di sebuah perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk brankas dan uang tunai dari berbagai negara.
Pengungkapan Kasus Judi Online Internasional
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pendalaman terhadap aktivitas perjudian online yang terorganisir dan lintas negara. "Pengungkapan tindak pidana perjudian online jaringan internasional. Adapun tempat penangkapan di mana rekan-rekan sekarang ini berdiri," ujar Wira dalam konferensi pers di lokasi, Sabtu (9/5/2026).
Wira menjelaskan bahwa para tersangka yang diamankan telah menjadikan judi online sebagai mata pencaharian dengan pola operasional yang terstruktur. "Mereka memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital lintas negara yang terorganisir," tambahnya.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai negara. Selain itu, penyidik juga menemukan sekitar 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.
- Brankas
- Paspor
- Handphone
- Laptop
- PC komputer
- Uang tunai berbagai negara
Polri terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas judi online yang meresahkan masyarakat.



