Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya berhasil membongkar markas judi online internasional yang berlokasi di kawasan perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Pengungkapan ini dilakukan sejak Kamis, 7 Mei 2026, dan polisi mengamankan sebanyak 321 warga negara asing (WNA), dengan 275 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Gedung Tak Terduga
Lokasi markas judi online tersebut berada di sebuah gedung perkantoran di Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Aktivitas ilegal di dalam gedung tersebut sangat tidak terduga dari luar. Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan bahwa dari luar gedung tampak biasa saja, namun di dalamnya terdapat aktivitas tindak pidana perjudian online.
Polri menyebut Indonesia rawan menjadi tempat persembunyian para pelaku kejahatan jaringan internasional, seperti love scamming, investasi bodong, dan judi online. Hal ini terjadi setelah para pelaku kejahatan transnasional ditertibkan di negara asal mereka, terutama di kawasan Indo China seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam yang sebelumnya menjadi basis perekrutan dan tindak pidana daring.
Pergeseran Kejahatan ke Indonesia
Setelah penertiban di negara-negara tersebut, terjadi pergeseran lokasi kejahatan ke Indonesia. Polri telah mengantisipasi dan memprediksi hal ini, terbukti dengan berbagai penangkapan dan pengungkapan yang dilakukan di Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, Batam, Sukabumi, dan Bogor.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk brankas, paspor, handphone, laptop, PC, dan uang tunai dari berbagai negara. Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
WNA yang Diamankan
Dari 321 WNA yang diamankan, rinciannya adalah 57 warga negara Tiongkok, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, 3 warga negara Malaysia, 5 warga negara Thailand, dan 3 warga negara Kamboja. Mereka ditangkap saat sedang melakukan aktivitas judi online.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, menyampaikan bahwa pihaknya baru menangkap para koordinator judi online di Hayam Wuruk. Saat ini polisi masih fokus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku yang tertangkap. Meskipun belum menangkap pimpinan atau bos utama, polisi berkomitmen untuk terus mengusut hingga ke atas.
Barang Bukti Uang Tunai
Hasil penggeledahan di markas judi online internasional itu, polisi menyita berbagai mata uang asing. Brigjen Wira Satya Triputra menyebutkan nominal rupiah yang disita mencapai Rp 1,9 miliar. Selain itu, polisi juga menyita uang dolar sebanyak 10.210 dolar (belum diketahui negara asalnya) dan 53,82 juta Dong Vietnam.
"Tapi yang pasti uang rupiah ini diperkirakan sekitar 1,9 sekian miliar yang ada. Kemudian pecahan uang, ada uang Vietnam 53,82 juta, kemudian pecahan dolar itu sebanyak 10.210, itu dari pecahan uang yang berhasil kami sita," tutur Wira.



