Polres Jaksel Selidiki Penipuan Fatwa Halal MUI untuk Kripto
Polres Jaksel Selidiki Penipuan Fatwa Halal MUI Kripto

Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus dugaan penipuan dengan modus pengurusan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk produk mata uang kripto. Kasus ini menimpa sebuah perusahaan yang melaporkan kejadian tersebut pada 22 Juni 2026.

Proses Penyelidikan Masih Berjalan

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengonfirmasi bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. "Saat ini penanganan perkara masih tahap penyelidikan," kata Joko pada Senin (6/7) seperti dikutip dari Antara.

Polres telah menerima Laporan Polisi Nomor /B/4511/VI/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA/ Polres Metro Jakarta Selatan pada 22 Juni 2026. Perkara ini ditangani lebih lanjut melalui proses penyelidikan untuk dugaan penipuan, penggelapan, atau pemalsuan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Penipuan dan Kronologi

Dalam laporan tersebut, korban diduga ditipu oleh terlapor berinisial MLA. Modus yang digunakan adalah menjanjikan pengurusan fatwa halal MUI untuk mata uang kripto. Peristiwa bermula pada 29 Juli 2022 di kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat itu, terlapor meyakinkan korban bahwa pihaknya dapat mengurus fatwa halal dari MUI untuk produk kripto tersebut.

Kecurigaan muncul setelah dokumen yang diklaim sebagai fatwa halal diserahkan kepada korban. Setelah dilakukan penelusuran, pihak MUI menyatakan tidak pernah mengeluarkan fatwa halal untuk investasi yang dimaksud. "Terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel MUI pada dokumen yang diberikan ke korban," ujar Joko.

Pasal yang Dikenakan

Dalam laporan yang dibuat hampir empat tahun setelah kejadian, terlapor disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 391 KUHP tentang penipuan dan/atau pemalsuan. Polres Metro Jakarta Selatan kini terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga