Polisi Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Kasus Hanania Travel
Polisi Gandeng PPATK Usut Aliran Dana Hanania Travel

Kepolisian Daerah Metro Jaya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaah umrah Hanania Travel. Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengungkapkan bahwa penelusuran aset merupakan tahap lanjutan setelah penyidik memeriksa para korban dan menetapkan Direktur Utama Hanania Group sebagai tersangka.

Penelusuran Aset dan Koordinasi dengan PPATK

Menurut Andaru, proses penelusuran aset dilakukan secara bertahap. "Dari awal menerima perkara, kemudian kami periksa korban, setelah itu menetapkan tersangka, tahapan selanjutnya adalah kami melakukan penelusuran aset daripada tersangka," ujarnya pada Kamis (11/6/2026). Penyidik saat ini fokus menelusuri aliran dana yang berasal dari para jemaah umrah yang telah menyetorkan uang untuk perjalanan ibadah. Andaru menambahkan bahwa penyidik ingin mengetahui ke mana uang tersebut digunakan. "Ke mana uang sebanyak itu dari korban, dari jemaah, dari korban yang tentunya mereka akan gunakan untuk beribadah, dilakukan penelusuran," katanya.

Dalam proses penelusuran, penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK dan juga meminta keterangan dari ahli untuk membantu mengurai aliran dana yang diduga terkait dengan perkara tersebut. "Tim penyidik sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk melakukan penelusuran, juga meminta keterangan ahli," jelas Andaru. Ia meminta masyarakat, khususnya para korban, untuk bersabar menunggu hasil penyidikan yang masih berlangsung. Ia berharap proses penelusuran aset dapat berjalan maksimal sehingga seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat terungkap secara gamblang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Direktur Utama Ditahan

Andaru memastikan bahwa Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan atau ASF, saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pendalaman perkara. "Tersangka sekarang ada di tahanan Rutan Polda Metro Jaya," ujarnya. Menurut dia, keberadaan tersangka di dalam tahanan akan memudahkan penyidik menggali informasi, mengonfirmasi temuan baru, dan melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam perkara tersebut. "Semakin banyak fakta yang kami dapat, semakin cepat kami dapat menyelesaikan perkara. Semoga penelusuran juga semakin maksimal," tandasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga