Polresta Barelang bersama Polda Kepri dan Badan Gizi Nasional (BGN) membongkar dugaan penipuan jual beli dua titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) senilai Rp400 juta di Kota Batam, Kepulauan Riau. Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial HO melaporkan pria berinisial HM yang diduga menipu dengan iming-iming mendapatkan dua titik SPPG.
Kronologi Penipuan
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengawal penuh proses hukum kasus ini karena berkaitan langsung dengan program strategis pemerintah pusat. "Polda Kepri dan BGN akan mengawal perkara ini sampai berkekuatan hukum. Program BGN ini adalah program negara yang harus kita kawal bersama karena bertujuan untuk menyejahterakan rakyat," kata Anom Wibowo di Mako Polresta Barelang, Sabtu (23/5/2026).
Waka Polresta Barelang AKBP Fadli Agus menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan korban HO yang mentransfer uang sebesar Rp400 juta dengan janji mendapatkan dua titik SPPG di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja. Masing-masing titik ditawarkan seharga Rp200 juta oleh terlapor dengan mengatasnamakan Yayasan Gema Solidaritas Nusantara. "Setelah dilakukan pembayaran dan ditunggu realisasinya, ternyata titik tersebut murni milik Yayasan Gema Solidaritas Nusantara. Terlapor HM ini hanya mendapat kuasa dari mantan pengurus yayasan yang sudah dinonaktifkan," ujar AKBP Fadli Agus.
Penyelidikan dan Fakta
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, yayasan tersebut memang mengantongi tujuh titik resmi SPPG dari BGN di Kota Batam. Namun, polisi memastikan bahwa para terlapor sama sekali tidak memiliki afiliasi atau hubungan dengan BGN. Fakta lain juga mengungkap bahwa dua titik yang dijanjikan kepada korban ternyata sudah dialokasikan kepada pihak lain sejak Januari 2026. "Yang kami tekankan, para pelaku ini tidak ada hubungan sama sekali dengan BGN. Ini murni tindak pidana yang dilakukan oleh masyarakat," tegas Fadli.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor, terlapor, pengurus yayasan, hingga perwakilan BGN. Sejumlah alat bukti seperti dokumen perjanjian dan bukti transfer juga telah disita. Pihak kepolisian tengah menggelar perkara untuk menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
BGN Pastikan Proses Verifikasi Gratis
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Kepala BGN sekaligus Ketua Tim Verifikasi BGN, Brigjen Pol (Purn) Soni Sanjaya, turun langsung ke Batam untuk mengawal pembongkaran praktik ilegal ini. "Ini waktunya saya turun gunung. Selama ini kami fokus menyukseskan program makan bergizi, tetapi ternyata di bawah ada oknum yang memanfaatkan program mulia ini untuk kepentingan pribadi," kata Soni.
Soni menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan instruksi prioritas Presiden untuk jutaan anak Indonesia, sehingga tidak boleh dinodai oleh praktik percaloan. Ia memastikan seluruh proses pengajuan dan verifikasi titik lokasi SPPG sama sekali tidak dipungut biaya. "Tidak ada proses pembayaran dalam verifikasi pengajuan titik lokasi SPPG. Kalau ada yang menawarkan titik dengan harga fantastis, itu dipastikan modus penipuan," cetus Soni.
BGN menyatakan tidak segan-segan mengambil tindakan tegas berupa pembatalan atau drop terhadap titik SPPG yang terbukti menjadi objek jual beli. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya kepada oknum yang mencatut nama pejabat BGN untuk menjanjikan kelolosan verifikasi. Saat ini, seluruh proses pendaftaran program MBG dilakukan secara online dan tengah ditutup sementara untuk validasi data penerima manfaat secara nasional. "Nama saya sering dicatut. Ada yang mengaku keponakan saya, saudara saya, lalu menawarkan titik. Masyarakat jangan mudah percaya. Program ini program mulia, jangan sampai dikotori oknum-oknum yang mencari keuntungan pribadi," pungkasnya.



