Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan empat orang komplotan pencuri yang menggunakan modus ganjel ATM. Para pelaku ditangkap saat sedang beraksi di sebuah minimarket di wilayah Larangan, Kota Tangerang, Banten.
Kronologi Penangkapan
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli di wilayah Cipondoh. Empat pria terlihat mencurigakan karena berpindah-pindah lokasi dan menyasar sejumlah mesin ATM di minimarket serta SPBU.
Petugas kemudian mengikuti mereka hingga akhirnya mendapati para pelaku masuk ke sebuah minimarket di Jalan H Adam Malik. Di lokasi tersebut, para pelaku diduga sedang melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain.
Tim operasional langsung bergerak cepat dan mengamankan keempat pelaku tanpa perlawanan. Mereka diketahui berinisial MT (29), FP (20), EA (23), dan A (34), yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Peran Masing-masing Pelaku
Komplotan ini memiliki pembagian tugas yang jelas. Ada yang bertugas mengganjal lubang kartu ATM menggunakan mika, memancing korban untuk memasukkan PIN, memantau situasi sekitar, hingga mengambil kartu ATM korban yang tertinggal di mesin.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang telah dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit handphone.
Pernyataan Polisi
Kombes Jauhari menyebut pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas kejahatan dengan modus penipuan dan pencurian berbasis teknologi. "Modus ganjel ATM ini sangat merugikan masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil alih kartu dan menguras isi rekening. Kami pastikan akan menindak tegas para pelaku," kata Jauhari dalam keterangannya.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui merupakan jaringan lintas daerah yang telah beraksi di sejumlah wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur. Mereka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan hasil puluhan juta rupiah.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 7 tahun. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Imbauan Polisi
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM, serta segera melaporkan ke pihak bank atau kepolisian jika menemukan kejanggalan pada mesin ATM. "Pastikan kondisi mesin ATM aman sebelum digunakan, dan jangan pernah memberikan PIN kepada siapapun," imbuhnya.



