Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, menegaskan kesiapan pihaknya untuk melayani proses hukum tersebut.
"Kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," ujar Kombes Abrianto saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/7/2026). Ia menambahkan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan aparat penegak hukum.
Polda Metro Tak Masalah dengan Gugatan Roy Suryo
Kombes Abrianto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tidak mempermasalahkan langkah Roy Suryo yang kembali mengajukan praperadilan. "Nggak apa-apa, kan kita tahu kalau praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," jelasnya.
Meskipun surat gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Roy belum diterima, Polda Metro Jaya memastikan kesiapan untuk menghadapi persidangan. "Nanti kita lihat saja kalau surat praperadilannya sudah sampai ke alamat. Nah kami dari Bidkum Polda Metro Jaya selalu siap untuk melayani praperadilan tersebut," tambah Kombes Abrianto.
Gugatan Tercatat di PN Jakarta Selatan
Gugatan praperadilan Roy Suryo terkait status tersangka telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Roy mendaftarkan gugatan tersebut pada Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara ini adalah "sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka." Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat (10/7/2026) dengan agenda pembacaan permohonan.
Praperadilan Sebelumnya Soal Penggeledahan
Sebelumnya, Roy Suryo juga telah mengajukan gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan. Gugatan tersebut didaftarkan pada Senin (22/6/2026) dengan nomor registrasi 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Gugatan praperadilan soal penggeledahan itu diadili oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan. Dalam perkara tersebut, Termohon I adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik, sedangkan Termohon II adalah Pemerintah RI cq Jaksa Agung RI cq Jampidum pada Kejagung RI cq Kajati DKI Jakarta.
Proses persidangan gugatan praperadilan ini telah memasuki tahap kesimpulan. Hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa (7/7/2026).
Latar Belakang Kasus Fitnah Ijazah Jokowi
Kasus yang menjerat Roy Suryo bermula dari dugaan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Roy ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya setelah beredar pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik presiden. Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan dengan sejumlah gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Roy Suryo.
Polda Metro Jaya sendiri telah menggelar apel Operasi Berantas Jaya 2026 yang fokus pada penekanan angka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukumnya. Namun, kasus Roy Suryo tetap menjadi perhatian publik karena melibatkan figur publik dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Dengan sikap siap melayani praperadilan, Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya terhadap proses hukum yang transparan dan menghormati hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam undang-undang.



