Praktisi hukum asal Aceh, Rahmat Hidayat, menilai PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi atas kerugian yang dialami puluhan ribu pelanggan listrik di sejumlah provinsi di Sumatra, termasuk di Provinsi Aceh. Pemadaman total (blackout) yang terjadi lebih dari 24 jam itu dinilai berpengaruh signifikan pada aktivitas warga, terutama perekonomian.
Dampak Blackout bagi Masyarakat
Rahmat Hidayat mengatakan bahwa pemadaman listrik secara total selama lebih dari 24 jam di Aceh beberapa hari belakangan ini telah melumpuhkan berbagai aktivitas pelanggan. Tidak hanya rumah tangga, tetapi juga pelayanan dasar publik, kegiatan ekonomi, pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), hingga akses air bersih dan jaringan komunikasi terganggu.
Ia menegaskan bahwa listrik merupakan kebutuhan utama dalam kehidupan masyarakat yang menopang kebutuhan domestik rumah tangga, pekerjaan, ibadah, kesehatan, pendidikan, dan lainnya. Oleh karena itu, secara hukum PLN wajib memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada pelanggan yang terdampak.
Dasar Hukum Kompensasi
Kewajiban kompensasi tersebut ditegaskan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Ketenagalistrikan, hingga Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Rahmat menjelaskan bahwa blackout yang terjadi di Sumatra bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Hak konsumen tersebut juga bersesuaian dengan amanat Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang secara tegas menyatakan bahwa konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Selain itu, Pasal 6 juncto 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mewajibkan PLN memberikan kompensasi atas buruknya mutu pelayanan kelistrikan yang menyebabkan lamanya gangguan dan jumlah gangguan yang menimbulkan kerugian terhadap pelanggan.
Penyebab Blackout Versi PLN dan ESDM
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan bahwa blackout di Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, dan Riau mulai Jumat (22/5) malam pekan lalu disebabkan oleh cuaca buruk yang mengganggu jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi 275 kilovolt (kV) Muara Bungo-Sungai Rumbai di Jambi.
Namun, Rahmat menduga cuaca buruk hanya menjadi alasan pembenar agar PLN terbebas dari tanggung jawab dan kewajiban kompensasi. Menurut data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Jambi pada 22 Mei 2026, kondisi cuaca di Muara Bungo-Sungai Rumbai, Jambi dan sekitarnya tergolong aman, hanya berawan dan hujan ringan. Oleh karena itu, Rahmat menduga blackout bukan disebabkan oleh gangguan cuaca, melainkan masalah tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang kurang baik sehingga berdampak merugikan masyarakat dan pelanggan.
Sementara itu, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung pada Senin (25/5) menegaskan bahwa tidak ada kesengajaan dalam peristiwa blackout massal di Sumatra yang terjadi pada Jumat (22/5) pukul 18.44 WIB. Ia menyatakan bahwa peristiwa tersebut murni karena kondisi alam, yaitu jaringan transmisi yang tersambar petir di Jambi.
Meskipun demikian, Kementerian ESDM telah mengarahkan evaluasi kepada PLN untuk membenahi sistem kelistrikan agar blackout massal di Sumatra tidak terulang kembali. Arahan tersebut mencakup evaluasi teknis jaringan transmisi, pemasangan sistem perlindungan tambahan di wilayah rawan gangguan, hingga pemerataan pasokan pembangkit listrik di tiap daerah.
Pemerintah juga meminta PLN memasang sistem arde atau grounding tambahan di daerah-daerah rawan gangguan petir dan cuaca ekstrem. Selain itu, Kementerian ESDM meminta distribusi pasokan listrik di Sumatra tidak terlalu bergantung pada aliran listrik jarak jauh dari wilayah selatan ke utara, karena kondisi tersebut membuat proses pemulihan sistem menjadi lebih sulit ketika gangguan terjadi.
Investigasi Polri
Dalam konferensi pers di markas Bareskrim Polri, Direktur Transmisi PLN Edwin Nugraha Putra menjelaskan bahwa sistem kelistrikan utama di Sumatra ditopang dua jalur utama, yaitu jalur Timur sebesar 500 kV dan jalur Barat sebesar 275 kV. Gangguan terjadi ketika cuaca ekstrem melanda wilayah Jambi, dengan kelembapan udara tinggi yang sering menyebabkan hujan lebat, petir, dan angin kencang.
Pada kesempatan yang sama, Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa tidak ditemukan bukti yang mengarah pada tindakan kriminal terkait blackout di Sumatra. Dari investigasi awal Bareskrim Polri bersama PLN, blackout dipicu oleh faktor teknis dan cuaca ekstrem, tanpa ditemukan indikasi sabotase atau unsur kesengajaan.
Pemeriksaan di lapangan menemukan kabel transmisi yang putus, namun kondisi struktur tower secara umum masih baik. Analisis awal menunjukkan pola kerusakan tidak mengarah pada tindakan sabotase, melainkan diduga akibat faktor mekanis, cuaca ekstrem, atau gangguan teknis lainnya yang masih didalami melalui uji laboratorium forensik.
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari Kementerian ESDM dan PLN terkait kompensasi yang harus diterima warga berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



