PKB: Kekerasan Seksual di Pesantren Rumit karena Relasi Kuasa
PKB: Kekerasan Seksual di Pesantren Rumit karena Relasi Kuasa

Ketua DPP PKB Nihayatul Wafiroh menilai kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren sangat rumit. Selain persoalan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terdapat pula masalah relasi kuasa dan agama yang memperumit penanganan kasus.

Relasi Kuasa dan Agama Jadi Faktor Kompleks

Menurut Nihayatul, kekerasan seksual di pesantren tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Ia menekankan bahwa relasi kuasa antara pelaku dan korban, baik dalam konteks agama maupun politik, menjadi tantangan tersendiri. "Jadi kita ketika membicarakan itu mulai dari relasi kuasa, power antara pelaku dan korban, relasi kuasa agama, relasi kuasa politik, dan sebagainya, pasti sangat persoalannya ada complicated-nya di itu," ujarnya di DPP PKB, Jakarta Pusat, Jumat (15/5/2026).

Penerapan UU TPKS di Lapangan

Nihayatul juga menyoroti penerapan UU TPKS di lapangan. Ia menilai perlu ada perhatian khusus terhadap sikap aparat saat menerima laporan dari korban kekerasan seksual. "Jadi memang tidak bisa dipandang dari satu sisi ke sisi yang lain, dan relasi kuasanya juga cukup tinggi di situ," sebutnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyelesaian Harus Libatkan Semua Pihak

Ketua DPP PKB itu menegaskan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual harus dilakukan secara bersama-sama. Tidak cukup hanya mengandalkan pihak pesantren atau negara saja. Seluruh pemangku kepentingan harus bergerak untuk mencari solusi. "Nah, ini yang sebenarnya kita harus bongkar bersama untuk mencari solusi bersama. Jadi tidak bisa hanya pesantren saja yang bergerak, tidak bisa hanya mungkin negara saja yang bergerak, tapi seluruh stakeholder harus bergerak," tuturnya.

Kasus di Ponpes Ndolo Kusumo Pati

Salah satu kasus kekerasan seksual di pesantren yang menjadi sorotan adalah di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah. Pemilik pesantren berinisial AS (51) telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. AS melakukan kekerasan seksual kepada korbannya sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. Ia ditangkap saat bersembunyi di Wonogiri.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga