Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto kepada aparat penegak hukum terkait pengusutan dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Prabowo menginginkan agar seluruh aparat tetap solid dan bekerja secara maksimal.
Pesan Prabowo: Soliditas dan Kerja Maksimal
“Pokoknya kalau Pak Prabowo kan pasti penginnya para penegak hukumnya solid ya, all out. Dan tadi kita sudah bahkan sudah komit kita solid. Saya pertemukan Kortas sama Jampidsus, insyaallah solid,” kata Habiburokhman di Kompleks Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Habiburokhman menegaskan, Komisi III DPR ingin memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan tidak mengganggu soliditas antarpenegak hukum. Ia juga mengungkapkan bahwa Komisi III telah memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawal proses hukum yang menyeret Febrie Adriansyah.
Panja Dibentuk untuk Awasi Transparansi
Habiburokhman mengatakan panja akan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Semua dipanggil,” ujarnya saat ditanya pihak-pihak yang akan dipanggil Panja Komisi III. Ia menegaskan bahwa panja dibentuk sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR terhadap aparat penegak hukum, bukan untuk terlibat dalam penyidikan.
“Bukan dilibatkan. Kami ini pengawas mereka. Kami beda level, kami di atasnya mereka. Kita akan mengawasi langsung,” tegasnya. Komisi III juga siap hadir saat proses penggeledahan maupun pemeriksaan apabila diperlukan untuk menghindari fitnah.
“Ya, betul, hadir. Biar tidak ada fitnah, jangan sampai ada uang yang ditukar. Jangan-jangan batangan emasnya ditukarkan dengan isinya cokelat,” imbuh Habiburokhman.
Kortas Tipikor Tetapkan Dua Tersangka
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengkonfirmasi hal tersebut dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu (11/6).
“Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka,” kata Totok.
Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP. Sementara Febrie Adriansyah dijerat dengan Pasal 12 huruf b, 12 huruf B Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 ayat 1 huruf a dan huruf b.
Kasus Dilimpahkan ke Kejagung
Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Kejagung RI. Komisi III DPR berkomitmen mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.



