Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polri. Namun, hingga saat ini, Febrie belum juga ditahan. Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengonfirmasi hal tersebut di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 11 Juli 2024.
"Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum, belum dilakukan penahanan kan informasinya," ujar Rudi kepada wartawan.
Lokasi Febrie Belum Diketahui Pasti
Rudi mengaku belum mengetahui secara pasti keberadaan Febrie saat ini. Ia juga menyatakan belum menerima informasi mengenai adanya pengawalan khusus dari pihak Kejaksaan terhadap Febrie. "Saya belum tahu (posisi Febrie), karena ini kan kita masih sibuk ini tadi. Saya belum ada informasi itu (pengawalan)," jelasnya.
Sementara itu, terkait status kepegawaian Febrie di Korps Adhyaksa, Rudi menjelaskan bahwa yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri. Namun secara administratif, Kejagung masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk meresmikan status tersebut. "Kan sudah mengundurkan diri kalau nggak salah. Iya masih diproses kan, masih diproses Keppres-nya," ungkapnya.
Proses Etik Tetap Berjalan
Rudi menambahkan, pihaknya masih akan mendalami apakah pengunduran diri tersebut mencakup statusnya sebagai pejabat Jampidsus atau mundur sepenuhnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). "Secara formil masih menunggu Keppres pengunduran resmi dari Presiden. Apakah disetujui oleh Pak Presiden, kalau disetujui ya sudah, mengundurkan diri dari ASN. Kita kaji lagi nanti," jelasnya.
Sebagai Jamwas yang kini merangkap Plt Jampidsus, Rudi memastikan proses etik terhadap Febrie akan tetap berjalan. Ia menegaskan semuanya akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku bagi oknum jaksa yang bermasalah. "Ya, antara lain seperti itu (mengurusi etik), kalau belum ada penggantinya. Kita jalankan se-normal kalau ada oknum-oknum yang berbuat seperti itu," pungkas Rudi.
Tiga Kasus Korupsi yang Menjerat Febrie
Adapun tiga kasus yang dilimpahkan kepada Febrie adalah dugaan korupsi dan TPPU batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Polisi telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa emas batangan dan valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah.
Dalam kasus ini, Febrie dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, sebelumnya menegaskan bahwa pengusutan kasus ini menjadi atensi Presiden Prabowo. "Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juli 2024.
Budi menambahkan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara yang memicu blackout di Sumatera beberapa waktu lalu, ASABRI, dan Krakatau Steel. Kasus korupsi yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. "Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Koin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujarnya.



