Dewan Pers menyatakan keprihatinannya terhadap praktik perusahaan kecerdasan buatan (AI) yang menggunakan karya jurnalistik tanpa memberikan kompensasi. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026.
Revisi UU Hak Cipta untuk Lindungi Pers
Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta diharapkan dapat mengakomodasi hak ekonomi produk jurnalistik di era digital. Selama ini, perusahaan AI memanfaatkan karya jurnalistik sebagai dasar algoritma tanpa membayar royalti.
“Saat ini, karya jurnalistik dijadikan dasar algoritma untuk mendistribusikan informasi dan berita oleh kecerdasan buatan tanpa kompensasi sama sekali,” ujar Dahlan.
Ancaman terhadap Jurnalisme
Dahlan menegaskan bahwa praktik ini merupakan kecenderungan buruk yang mengancam jurnalisme dan fungsi verifikasi informasi. Jurnalis seringkali mempertaruhkan nyawa dan biaya besar dalam memproduksi berita, namun perusahaan teknologi tidak memberikan imbalan.
Oleh karena itu, Kementerian Hukum (Kemenkum) merevisi UU Hak Cipta. Dewan Pers bersama Kemenkum terus berkomunikasi intensif untuk merumuskan ketentuan karya jurnalistik dalam revisi tersebut.
Poin Penting dalam Revisi UU Hak Cipta
- Karya jurnalistik dianggap memiliki hak ekonomi yang melekat pada perusahaan pers.
- Penggunaan karya jurnalistik untuk tujuan komersial harus mendapatkan lisensi dan membayar royalti.
- Perusahaan teknologi yang mengumpulkan berita melalui AI wajib membayar royalti.
“Tidak ada lagi karya jurnalistik yang gratis,” tegas Dahlan.
Hak Publik Tetap Terjaga
Meskipun demikian, hak publik untuk mendapatkan informasi tetap diakomodasi. Penggunaan karya jurnalistik untuk tujuan non-komersial seperti sosial, pendidikan, dan penelitian tetap diperbolehkan.
Dahlan menekankan bahwa pemungutan royalti bukan untuk menghilangkan teknologi dari ekosistem pemberitaan, melainkan untuk mendorong platform teknologi meningkatkan kualitas informasi. “Jika publik hanya mendapatkan informasi yang tidak terverifikasi, mesin AI akan mengolah misinformasi dan disinformasi,” ujarnya.
Dampak bagi Demokrasi
Dahlan berharap platform teknologi turut mendukung pers dalam menghasilkan berita berkualitas. Berita yang berkualitas akan memperkuat fungsi pers dan menjaga kemerdekaan pers sebagai instrumen demokrasi.
“Demokrasi adalah sistem bernegara yang lebih baik. Ini bukan hanya tentang pers, tetapi tentang publik, bangsa, dan negara,” pungkas Dahlan.



