Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) milik dua remaja yang diduga melakukan perundungan terhadap seorang bocah berusia enam tahun di Jakarta Pusat. Akibat perundungan tersebut, korban tersengat listrik dan mengalami koma. Langkah tegas ini diambil sebagai sanksi atas tindakan kedua pelaku.
KJP Pelaku Dicabut
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, mengonfirmasi pencabutan KJP kedua pelaku. "KJP 2 pelaku dicabut," ujarnya kepada wartawan pada Minggu, 14 Juni 2026. Ia menjelaskan bahwa masa berlaku KJP kedua pelaku berakhir bulan ini, sehingga untuk tahun ajaran berikutnya mereka tidak dapat lagi memanfaatkan program tersebut. "(KJP) Berakhir di bulan ini, tahun ajaran berikutnya tidak dapat, pasti itu," tegas Chico.
Selain pencabutan KJP, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mendalami aspek kelalaian fasilitas di taman tempat kejadian melalui dinas terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada pengabaian standar keselamatan yang dapat membahayakan pengunjung, terutama anak-anak.
Dukungan untuk Korban
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mendukung hak korban, termasuk dalam hal restitusi atau ganti rugi. Chico menyatakan bahwa pihaknya akan kooperatif dalam proses hukum dan mendukung rekomendasi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan perangkat daerah lainnya, Pemprov telah berkoordinasi untuk memberikan bantuan medis, psikososial, serta pendampingan kepada korban dan keluarganya. "Kami memastikan korban mendapatkan perawatan terbaik dan pemulihan trauma. Tim kami juga siap memberikan pendampingan hukum jika diperlukan. Detail bantuan akan terus dikawal agar keluarga tidak merasa sendiri dalam menghadapi situasi ini," papar Chico.
Ia menambahkan, "Pemprov berkomitmen menjadikan kejadian ini sebagai pengingat untuk meningkatkan pengawasan dan standar keselamatan di seluruh ruang publik anak, termasuk penataan dan pemeliharaan rutin taman-taman di Jakarta."
Kronologi Kejadian
Peristiwa tragis ini terjadi di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu, 7 Juni 2026. Seorang bocah berinisial MWP (6) diduga menjadi korban perundungan oleh dua remaja. Rekaman kamera CCTV menunjukkan korban yang mengenakan pakaian merah dipegang dan diangkat oleh kedua remaja, lalu dibawa ke dekat sebuah tiang yang diduga beraliran listrik. Tubuh korban ditempelkan ke tiang tersebut, dan ia terlihat berusaha melepaskan diri namun gagal. Tak lama kemudian, korban terjatuh dan kehilangan kesadaran. Kedua pelaku kemudian meninggalkan lokasi.
Beberapa warga yang berada di sekitar taman menyaksikan kejadian tersebut. Seorang pria segera mendatangi korban dan menjauhkannya dari tiang listrik, lalu memberikan pertolongan sebelum korban dibawa ke rumah sakit. Nenek korban, Linda Reselin, menuturkan bahwa cucunya bermain di taman sekitar pukul 18.30 hingga 19.30 WIB. "Saya dapat kabar bahwa cucu saya kejang-kejang," ujarnya. Keluarga segera membawa MWP ke RSCM untuk mendapatkan penanganan medis. Linda baru mengetahui dugaan penyebab tersetrum setelah melihat rekaman CCTV keesokan harinya. "Ternyata terlihat cucu saya diduga dipersekusi oleh dua orang berinisial LNG dan RVN," katanya. Dalam rekaman, cucunya terlihat diseret lalu ditempelkan ke tiang listrik yang membuatnya tersetrum.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mendorong Pemprov DKI untuk mengambil tindakan tegas serta meningkatkan pengawasan di ruang publik anak.



