Polisi akhirnya menangkap pemilik biro perjalanan umrah dan haji Al Amanah yang berlokasi di Semarang. Penangkapan ini dilakukan setelah puluhan calon jemaah menggeruduk kantor agen travel tersebut di Java Mall, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, pada Minggu (26/4/2026) lalu karena dugaan penipuan.
Pemilik Biro Umrah Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan bahwa pemilik biro umrah tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penetapan status tersangka dilakukan pada Selasa (28/4/2026).
"Iya benar (sudah dijadikan tersangka), kita tahan itu sejak Selasa kalau nggak salah," ujar Andika saat dihubungi detikJateng, Kamis (30/4/2026).
Tersangka yang berinisial HU itu dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan. Hingga saat ini, total ada tiga korban yang telah melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh HU ke Polrestabes Semarang.
Kerugian Korban Mencapai Puluhan Juta Rupiah
Sebelumnya, dua korban telah melapor dengan kerugian masing-masing sebesar Rp 50 juta. Namun, mereka hanya mendapatkan pengembalian dana sebesar Rp 30 juta dan Rp 20 juta. Artinya, masih ada sisa kerugian yang belum dikembalikan.
"Kemudian kita sudah lakukan pemeriksaan saksi-saksi sampai sekitar 15 saksi, termasuk korban," tuturnya.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta aliran dana yang dikelola oleh tersangka. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah dan haji, serta memastikan legalitas perusahaan sebelum melakukan transaksi.



