Jakarta - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja. Vonis berkisar antara 4 hingga 6,5 tahun penjara, Kamis (4/6).
Putusan Majelis Hakim
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama. Terdakwa I Hery Sutanto dan Terdakwa II Subhan terbukti menerima gratifikasi masing-masing Rp1,45 miliar dan Rp598,7 juta. Hakim menegaskan bahwa jumlah penerimaan gratifikasi tersebut didasarkan pada fakta hukum di persidangan.
Total uang nonteknis yang diterima para terdakwa mencapai Rp49,6 miliar. Uang tersebut diberikan oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang bertentangan dengan kewajiban para terdakwa selaku pelayan publik.
Penerimaan Honorarium Sah
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa terkait penerimaan uang honorarium para terdakwa. Hakim menyatakan bahwa honorarium dan narasumber atau evaluator merupakan penerimaan yang sah secara hukum.
Dasar Hukum
Hakim menyatakan Hery, Subhan, dan Fahrurozi bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Gery, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Daftar Vonis Lengkap
- Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3): 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari, uang pengganti Rp35 juta subsider 1 tahun.
- Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan): 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari, uang pengganti Rp7,59 miliar subsider 2 tahun.
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari, uang pengganti Rp1,94 miliar subsider 1 tahun.
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari, uang pengganti Rp828,5 juta subsider 1 tahun.
- Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Pengembangan Kelembagaan K3): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari, uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun.
- Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari, uang pengganti Rp1,35 miliar subsider 1 tahun.
- Supriadi (Pengawas Ahli Muda): 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari, uang pengganti Rp3 miliar subsider 1 tahun.
Vonis Terdakwa Lain
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap eks Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer alias Noel. Ia dihukum 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari, dan uang pengganti Rp3,4 miliar subsider 1 tahun. Noel menyatakan menerima putusan tersebut.
Selain itu, Irvian Bobby Mahendro yang dijuluki 'Sultan Kemenaker' divonis 6 tahun penjara. Ia terbukti menerima uang nonteknis tidak sah dari PJK3. Bobby dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari dan uang pengganti Rp36,04 miliar subsider 3 tahun. Namun, majelis hakim menyatakan Bobby tidak terbukti menerima gratifikasi karena jaksa tidak menghadirkan alat bukti yang sah.



