Jakarta – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Kasubdit Intelijen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono, sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi impor di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam persidangan, terungkap bahwa Sisprian sempat merasa “diintip” oleh KPK sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Percakapan Sebelum OTT
Jaksa memperlihatkan percakapan antara Sisprian dengan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan atau Ocoy, yang juga menjadi tersangka. Dalam percakapan itu, Sisprian menyampaikan kekhawatirannya dan meminta Orlando berhati-hati.
“Jadi ini tanggal 3, H-1 sebelum OTT. Saksi berkata, ‘Iya Bro’, kemudian ‘Hati-hati coy, katanya kita sedang diintip’. Apa yang saksi pahami dengan ‘kita lagi diintip’? Tolong jelaskan,” tanya Jaksa M Takdir Suhan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Kekhawatiran Dana Operasional
Sisprian mengaku memperingatkan Orlando setelah mendengar informasi dari berbagai pihak bahwa Ditjen Bea Cukai sedang dipantau KPK. Peringatan itu juga terkait dengan adanya dana operasional yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Izin, Yang Mulia, saat itu kami mendengar banyak informasi bahwa banyak yang memantau pergerakan kami. Saya sampaikan ke Orlando untuk hati-hati karena ada dana operasional. Saya takut itu yang menjadi masalah,” ujar Sisprian.
Jaksa kemudian menanyakan siapa yang dimaksud dengan “mengintip”. Sisprian menjawab, “Salah satunya KPK.” Jaksa heran karena OTT seharusnya bersifat tertutup.
“Siapa yang memberi bocoran informasi ini?” tanya jaksa.
“Teman sekitar, Pak. Tapi ini juga hasil analisa kami. Setiap kali kami melakukan penindakan besar, selalu disusul OTT atau penggeledahan,” jawab saksi.
Pertanyaan Jaksa: Kenapa Takut?
Jaksa mempertanyakan ketakutan Sisprian. “Kalau tidak ada apa-apa, kenapa takut? Kenapa muncul ketakutan?” tanya jaksa.
“Izin, Yang Mulia, saya tahu tentang dana operasional,” jawab Sisprian.
Terdakwa dalam sidang ini adalah John Field (pimpinan Blueray Cargo), Dedy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi). Mereka didakwa memberikan suap sebesar Rp 61,3 miliar dalam dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.



