Kasubdit Intelijen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Sisprian Subiaksono, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap impor di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026). Dalam kesaksiannya, Sisprian yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini mengakui bahwa ia pernah menerima titipan uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari PT BlueRay Cargo.
Kronologi Titipan Uang
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Takdir Suhan, mengawali pemeriksaan dengan menanyakan adanya titipan uang dari PT BlueRay Cargo melalui Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Orlando Hamonangan atau yang akrab disapa Ocoy.
"Kaitan dengan tadi, Ocoy (Orlando) pernah menyampaikan kepada saksi, itu apa yang disampaikan oleh Ocoy, ada uang apa?" tanya jaksa.
"Ya menurutnya ada titipan dari BlueRay kepada saya," jawab Sisprian.
Jaksa kemudian mendalami apakah titipan tersebut diserahkan dalam bentuk amplop. Sisprian menjelaskan bahwa Orlando hanya menyebut adanya titipan, tanpa menjelaskan bentuknya.
"Yang saksi pahami apa? apa hanya amplop isi surat? atau yang saksi pahami titipan ini adalah uang?" tanya jaksa.
"Uang," jawab saksi.
"Jadi saksi sudah konek bahwa yang disampaikan Ocoy itu, titipan itu adalah uang?" tanya jaksa.
"Betul," jawab saksi.
Jumlah dan Reaksi
Jaksa melanjutkan pertanyaan mengenai jumlah uang titipan dari PT BlueRay Cargo. Sisprian menyebutkan bahwa titipan tersebut berupa uang Rp 1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
"Ada disebutkan jumlahnya?" tanya jaksa.
"Jumlahnya kurang lebih Rp 1 M," jawab saksi.
Sisprian mengaku terkejut dengan besarnya titipan tersebut. Jaksa merasa heran dan menanyakan alasan Sisprian tidak langsung menolak titipan tersebut.
"Saksi nanggapinya gimana?" tanya jaksa.
"Terlalu besar itu, 'kok besar sekali Coy'," jawab saksi.
"Oh saksi sempat mempertanyakan. Dijawab Ocoy?" tanya jaksa.
"Langsung saya teruskan, saya nggak mau terima," jawab saksi.
"Kenapa saksi sampai muncul kok besar sekali, kenapa nggak dari awal setop?" tanya jaksa.
"Ekspresi terkejut saya," jawab saksi.
Terdakwa dan Dakwaan
Dalam sidang ini, terdapat tiga terdakwa, yaitu John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Jaksa KPK mendakwa ketiga terdakwa dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Mereka didakwa memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain itu, mereka juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah yang nilainya mencapai Rp 1,8 miliar.
Kasus ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya.



