Pejabat Bea Cukai Akui Gunakan Uang Suap untuk Tiket ke Australia dan iPhone Istri
Pejabat Bea Cukai Akui Pakai Uang Suap untuk Tiket Australia

Kasubdit Intelijen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Sisprian Subiaksono, mengaku menggunakan uang yang berasal dari kasus suap impor untuk berbagai keperluan pribadi. Uang tersebut digunakan untuk membeli tiket pesawat ke Brisbane, Australia, bersama keluarganya, serta membelikan telepon genggam iPhone untuk istrinya.

Pengakuan ini disampaikan Sisprian saat menjadi saksi dalam sidang kasus importasi Bea Cukai di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026. Sisprian yang juga berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap ini mengaku meminta 'dana operasional' secara langsung kepada Salisa, seorang analis bidang cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai yang ditugaskan menyimpan uang tersebut.

Permintaan Tiket ke Brisbane

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan jumlah uang yang diminta Sisprian kepada Salisa. Sisprian menjawab bahwa ia pernah meminta Salisa untuk membayarkan tiket pesawat ke Brisbane untuk dirinya dan keluarganya. Total harga tiket tersebut mencapai Rp 34 juta.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jaksa kemudian bertanya apakah pembelian tiket itu hanya untuk Sisprian sendiri atau ada rombongan lain. Sisprian menjawab bahwa tiket tersebut digunakan bersama keluarganya.

Penggunaan Dana Operasional Lainnya

Jaksa juga menanyakan penggunaan lain dari 'dana operasional' tersebut. Sisprian mengaku uang itu digunakan untuk merenovasi ruang kerja dan membelikan iPhone untuk istrinya. Ia mengakui pernah meminta tolong untuk membelikan iPhone dengan menggunakan dana operasional, dengan maksud akan diganti di kemudian hari. Namun, hingga saat ini uang tersebut belum diganti karena ia keburu tertangkap.

Pembelian Jam Tangan Mewah

Selain itu, jaksa juga menyinggung penggunaan uang untuk membeli jam tangan mewah. Sisprian mengakui pembelian jam tangan TAG Heuer itu dimaksudkan sebagai kenang-kenangan untuk Rizal, yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI periode September 2024 hingga Januari 2026.

Sisprian menyampaikan kepada rekan-rekannya untuk mencarikan kenang-kenangan untuk Pak Direktur.

Terdakwa Kasus Suap Impor

Dalam sidang ini, terdapat tiga terdakwa yaitu John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa ketiganya dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Jaksa KPK menyatakan bahwa ketiga terdakwa memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang tunai, mereka juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah yang nilainya mencapai Rp 1,8 miliar.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga