Seorang pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fillar Marindra, mengakui telah mengirimkan data rahasia berupa dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) kepada terdakwa kasus suap impor barang di lingkungan Bea Cukai. Fillar menyadari bahwa data tersebut seharusnya tidak diberikan kepada pihak eksternal.
Pengakuan Fillar di Persidangan
Pengakuan itu disampaikan Fillar saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 3 Juni 2026. Sidang tersebut mengadili John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo.
Jaksa penuntut umum bertanya kepada Fillar, "Data apa itu yang bisa dijelaskan?" Fillar menjawab, "Jadi data pembayaran komoditi. Saat itu di bulan Desember saya mendapat perintah dari Pak Orlando. Intinya saya dipanggil bahwa Blueray minta data, tolong nanti kamu komunikasi. Karena beliau tidak mengetahui detail data apa yang diminta. Kemudian saya komunikasi dengan Saudara Dedy, ternyata yang diminta adalah data pembayaran yang berisi nama importir, jenis komoditi, dan jumlah pembayaran dalam PIB-nya. Data itulah yang dimintakan."
Fillar menjelaskan bahwa data tersebut dikirimkan kepada Dedy melalui email pada 21 Desember 2025 dan 6 Januari 2026. Ia menambahkan bahwa data tersebut biasanya digunakan untuk keperluan analisis internal. "Data tersebut biasa kami gunakan dalam rangka analisis, Pak. Biasanya digunakan secara umum karena itu raw data secara umum," ujar Fillar.
Namun, Fillar menegaskan bahwa data PIB bersifat rahasia dan tidak boleh diserahkan kepada pihak luar. Perintah penyerahan data itu diberikan oleh Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Jaksa kembali bertanya, "Boleh nggak sebenarnya data ini diberikan kepada pihak luar?" Fillar menjawab tegas, "Siap, tidak boleh." Jaksa melanjutkan, "Tidak boleh. Jadi bisa dimanfaatkan oleh pihak luar itu sebenarnya nggak boleh, ini hanya data rahasia seperti itu kan?" Fillar kembali menjawab, "Siap."
Imbalan Rp 100 Juta
Fillar mengaku menerima imbalan sebesar Rp 100 juta atas pemberian data tersebut. Uang itu disimpan dalam mobil operasional. Jaksa bertanya, "Dari pemberian itu kemudian ada dikasihkan imbalan kepada saksi?" Fillar menjawab, "Saya pernah diberikan imbalan pada pertemuan bulan Januari, uang senilai Rp 100 juta yang kemudian saya serahkan bersama Saudara Aditya untuk kami simpan di mobil operasional."
Dalam surat dakwaan, dokumen PIB tersebut berisi file database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang merupakan data rahasia. Dokumen itu mencantumkan nama-nama importir yang masuk ke dalam jalur merah atau hijau berdasarkan rule set targeting nota dinas dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penggunaan Data oleh Terdakwa
Jaksa menyatakan bahwa Terdakwa II, Dedy, menggunakan dokumen tersebut untuk diolah dan dimodifikasi sebagai acuan informasi awal dalam memilih jalur pelabuhan laut yang tidak berisiko tinggi. Data itu kemudian dijadikan dasar bagi Blueray Cargo untuk menentukan pilihan akses masuk pengiriman barang melalui jalur hijau, sehingga barang-barang impor milik Blueray Cargo lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai.
Dalam kasus ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field (terdakwa I) selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo (terdakwa II) selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri (terdakwa III) selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Jaksa KPK mengatakan ketiganya memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, menurut jaksa, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.



