Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara tahap II tersangka Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Jaksa mengungkap sejumlah pasal yang menjerat kedua tersangka.
Pasal yang Dikenakan
Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyatakan bahwa pasal yang digunakan meliputi Pasal 434, 433, 441 KUHP tentang tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan fitnah, hingga pemberatan pidana dan pengaduan. Selain itu, Pasal 35 dan Pasal 32 UU ITE terkait intervensi data hingga manipulasi atau pemalsuan data.
"Terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang yang ditujukan di hadapan umum, yang dilakukan baik dengan melalui media elektronik atau secara langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata Marcelo seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Kualifikasi Perkara Penting
Marcelo menuturkan bahwa perkara Roy Suryo dan dr Tifa ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat. Sehingga dia menyebut perkara ini dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting.
"Sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum. Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang," ungkapnya.
Sidang di PN Jakarta Timur
Adapun Pengadilan Negeri Jakarta Timur ditunjuk untuk memeriksa dan memutus kasus ini. Hal ini telah menjadi keputusan dari Mahkamah Agung.
"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," kata Marcelo. Marcelo belum menjelaskan secara rinci mengapa sidang dilakukan di sana.
Wajib Lapor Pekanan
Sementara itu, kedua tersangka Roy Suryo dan dr Tifa wajib lapor setiap pekan. "Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ucapnya.



