Managing Director Energy Shift Institute, Putra Adhiguna, memberikan apresiasi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang bergerak cepat menginvestigasi dan menemukan dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara. Menurutnya, kasus ini sangat kompleks dan menjadi perhatian serius karena memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia.
Apresiasi Investigasi Kortas Tipikor
Putra menegaskan bahwa investigasi tersebut patut diapresiasi karena rantai pasok energi memang memiliki celah. Namun, ia mengingatkan agar perhatian publik tidak hanya terfokus pada aspek korupsi, melainkan juga pada faktor kebijakan yang lebih luas, seperti pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta selisih harga Domestic Market Obligation (DMO) batu bara yang jauh dari harga pasar.
“Investigasi tersebut patut diapresiasi karena memang dalam rantai pasok energi pasti ada celah namun jangan sampai perhatian publik terseret dari faktor lainnya dalam blackout, yaitu faktor kebijakan yang lebih luas seperti pemangkasan RKAB dan harga DMO batu bara yang selisih jauh dengan harga pasar,” kata Putra kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Pentingnya Pengawasan Pemerintah
Putra menambahkan bahwa kompleksitas rantai pasok pengadaan dan besarnya aliran uang dalam sektor ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan pemerintah terhadap kegiatan PT PLN (Persero) dan anak perusahaannya. Ia mendorong pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pasokan batu bara dan mencari solusi atas selisih harga DMO dengan pasar internasional.
“Mengingat kompleksnya rantai pasok pengadaan dan besarnya uang yang mengalir, ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan pemerintah dalam kegiatan PLN dan anak perusahaannya,” imbuhnya.
Dampak Kebijakan terhadap Blackout
Menurut Putra, faktor eksternal dari kebijakan pemerintah perlu ditelusuri dalam kasus blackout tersebut. Pemangkasan RKAB jatah produksi secara mendadak tentu akan berdampak pada pemasok, terutama jika industri lain seperti nikel juga menyerap batu bara dalam jumlah besar. Selisih harga DMO batu bara lokal dengan pasar internasional juga harus segera dicari jalan keluarnya karena masalah ini kerap berulang.
“Bagaimana pun, faktor luar dari kebijakan pemerintah penting ditelusuri dalam kasus blackout tersebut. Pemangkasan RKAB jatah produksi secara mendadak tentu akan berpengaruh pada suplier, terlebih bila industri lain seperti nikel juga menyerap batu bara dalam jumlah besar,” tuturnya. “Di sisi lain selisih harga DMO batu bara lokal dengan pasar internasional juga harus dicari jalan keluarnya dalam masalah yang kerap berulang,” tambahnya.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kortas Tipikor Polri saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera dan beberapa wilayah Indonesia. Kasus ini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan sejak 4 Juli 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/7) menyampaikan perkembangan penanganan perkara.
“Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai tahun 2026,” kata Totok.
Perusahaan yang Diduga Terlibat
Penyidik menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan hukum dalam pemenuhan pasokan batu bara, yaitu PT OBP dan PT BRA. Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan sejumlah modus yang digunakan, termasuk manipulasi dokumen, pengaturan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.
Kerugian Negara dan Proses Hukum
Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun. Kortas Tipikor Polri terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.



