Owner Hanania Travel Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Tipu Calon Jemaah Umrah
Owner Hanania Travel Diperiksa karena Dugaan Tipu Jemaah Umrah

Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan terhadap owner Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan (ASF), terkait dugaan penipuan yang menimpa puluhan calon jemaah umrah dan haji. Pemeriksaan dilakukan setelah Farhan dilaporkan oleh sejumlah korban ke Polda Metro Jaya pada Kamis (28/5/2026) malam.

Pemeriksaan Berlangsung

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa Farhan saat ini masih dalam pemeriksaan. "Masih dalam pemeriksaan," ujar Budi saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).

Sebelumnya, Farhan digiring oleh para korbannya ke SPKT Polda Metro Jaya. Kombes Budi menjelaskan bahwa laporan tersebut diterima pada 28 Mei 2026. "Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel," kata Kombes Budi, Kamis (28/5).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Salah satu korban berinisial NN merasa dirugikan karena telah membayar sejumlah uang untuk keberangkatan umrah, namun tidak kunjung diberangkatkan. "Pelapor NN merasa dirugikan oleh terlapor ASF karena pelapor merasa telah membayar sejumlah uang untuk keperluan keberangkatan umrah. Namun pada tanggal keberangkatan yang dijanjikan, pelapor tidak dapat berangkat," jelasnya.

Farhan dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP.

Kesaksian Korban

Salah satu korban sekaligus perwakilan, Joko, mengungkapkan alasan mereka membuat laporan polisi. Para korban merasa ada kejanggalan dalam proses pemberangkatan umrah. "Ya, kita bikin laporan, LP, ke Saudara Ahmad Syah Farhan, selaku Direktur Utama PT Hanania. Perusahaannya travel profesional. Karena memang kita jemaah merasa ada yang janggal atas proses pemberangkatan umrah yang harusnya sudah terjadi," kata Joko di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5).

Joko menjelaskan bahwa para korban telah melakukan pelunasan untuk pemberangkatan umrah. Setelah mediasi di kawasan Jakarta Selatan, para korban sepakat membawa persoalan ini ke Polda Metro Jaya untuk berdiskusi dan membuat LP. "Karena rata-rata teman-teman sudah lunas, tapi prosesnya masih nggak jelas. Tadi ada mediasi di kantornya Hanania di Kokas. Atas kesepakatan jemaah, akhirnya kita bawa dia ke sini, diskusi, cari solusinya, kita buat LP," tuturnya.

Joko mengaku dirinya rugi Rp60 juta akibat dugaan penipuan ini. Ia menyebutkan bahwa total kerugian yang harus dikembalikan Farhan mencapai Rp60 miliar. "Kalau saya? Rp60 juta. Tapi sebenarnya tadi sempat ngobrol juga dengan Farhan, 'Han, ini dari total semua kira-kira lu harus refund berapa?' Besar juga. Dia sampai menyampaikan Rp60 miliar yang harus dikembalikan. Iya, kurang lebih," ujarnya.

Joko menambahkan bahwa ada 127 korban yang hadir, namun mewakili lebih dari 300 orang. "Tadi ada 127 yang datang, tapi mewakili 300 sekian orang," tutupnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga