Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Edison kini melebar hingga ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Edison saat ini menyandang dua status sekaligus sebagai tersangka, yaitu sebagai penerima suap dan pemberi suap.
Kronologi OTT KPK di Muara Enim
OTT KPK di Kabupaten Muara Enim dilaksanakan pada Minggu (7/6/2026) malam. Dalam operasi ini, KPK bekerja sama dengan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melalui mekanisme joint investigation. Hasilnya, Edison ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim.
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2026), menjelaskan bahwa Edison memerintahkan Sekretaris Disdikbud Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), untuk membuka rekening nominee atas nama pihak ketiga guna menampung uang suap. "Saudara EDS selaku Bupati Muara Enim perintahkan ABN untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan. Para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai) dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim," ujar Taufik.
Abi diduga menjadi operator rekening-rekening nominee tersebut dan mendistribusikan uang hasil suap pengadaan smart board kepada sejumlah pihak, termasuk Edison.
Uang 'Jaga Hubungan Baik' Rp 500 Juta
Abi diduga menerima uang suap sebesar Rp 500 juta dari marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi (CRH). PT MSA merupakan supplier smart board ke PT My Icon Technology (MIT) yang memenangkan proyek pengadaan di Disdikbud Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025. "Penerimaan dari pihak swasta tersebut, diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya," jelas Taufik.
Uang tersebut diberikan Cory kepada Abi dengan tujuan 'menjaga hubungan baik ke depan' agar kerja sama PT MSA dengan Pemkab Muara Enim dapat terus berjalan mulus. "Di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga 'hubungan baik ke depan' dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya," imbuh Taufik.
Uang Rp 2 Miliar Disita KPK
Dari hasil OTT di Kabupaten Muara Enim, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 2 miliar, yang terdiri dari mata uang rupiah, riyal, dan dolar. Selain uang tunai, penyidik juga menyita saldo rekening yang diduga terkait dengan penerimaan yang diperoleh Edison. "Total sekitar hampir Rp 2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini," ujar Taufik.
OTT Melebar ke BPK
Tiga hari setelah OTT pertama, KPK kembali melakukan penangkapan terhadap lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) BPK di Jakarta dan Sumatera Selatan. Penangkapan ini terkait dengan pengadaan proyek smart board di Muara Enim. KPK mengungkapkan adanya aliran uang suap yang diterima oleh pegawai BPK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026), menyatakan bahwa barang bukti Rp 500 juta yang diamankan saat OTT pegawai BPK sejalan dengan temuan dalam kasus suap yang menjerat Edison. "Barang bukti ini juga cross ya dari perkara kemarin karena dari Rp 500 juta yang diberikan dari pihak swasta kepada pihak di Pemkab ini, sebagian ada yang dibawa oleh pihak Pemkab ke Muara Enim, yang kemarin kemudian dilakukan tangkap tangan. Sebagian lagi untuk dugaan pemberian suap yang berkaitan dengan temuan BPK," kata Budi.
Edison pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada BPK. KPK mengungkapkan bahwa pihak BPK meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit.
Duit Suap Dipakai untuk Menyuap BPK
Pada Mei 2026, Edison memerintahkan Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengurus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit BPK melalui pihak swasta bernama Augusz Dewanggara atau Angga (AGG). Taufik menjelaskan bahwa Rusdi kemudian memerintahkan Abi Nurwardani untuk menemui Angga melalui perantara Mulyono. Dalam pertemuan itu, Abi dan Angga melakukan negosiasi fee untuk mengubah temuan audit BPK.
"AGG kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp 1,6 miliar atau diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim," ujar Taufik.
Setelah kesepakatan tercapai, Angga menyiapkan 'pasukan' untuk mengurus permintaan perubahan hasil audit tersebut. Ia kemudian menghubungi Titin Rita Lestari, seorang ASN pengendali teknis, untuk mengubah hasil audit BPK. "ABN (Abi) menyiapkan sejumlah uang yang diminta tersebut, di antaranya penerimaan uang dari Sdri FK (Fika) selaku pihak swasta/Direktur PT MSA melalui CRH (Cory), yang merupakan pihak penyedia PBJ proyek smart board di lingkup Disdikbud Muara Enim," ujar Taufik.
Abi diduga menerima uang Rp 500 juta, yang kemudian dibagikan: Rp 100 juta untuk Angga, Rp 100 juta untuk Mulyono, dan sekitar Rp 300 juta diserahkan ke Sumatera Selatan untuk Edison. "Selain penerimaan tersebut, AGG sebelumnya juga diduga telah menerima uang sebesar Rp 50 juta dari ABN. KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut atas aliran dana tersebut," pungkas Taufik.
Total terdapat lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Angga, pihak swasta
- Titin Rita Lestari, ASN/Pengendali Teknis
- Edison, Bupati Muara Enim
- Cory Erin Hardi, marketing PT Millenium Solusi Abadi
- Fika, Direktur PT Millenium Solusi Abadi



