Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang berhasil menangkap dua bupati Langkat secara beruntun. KPK mengibaratkan kejadian ini sebagai 'regenerasi koruptor' setelah OTT terbaru menjerat Bupati Langkat Syah Afandin (SAF).
Kronologi OTT Back to Back
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pada tahun 2022, KPK telah melakukan OTT terhadap Bupati Langkat sebelumnya, Terbit Rencana Perangin Angin. Syah Afandin kemudian menggantikan Terbit sebagai bupati. Ironisnya, Syah saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati, lalu menjadi Plt. Bupati, dan akhirnya terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030.
"Ironinya, SAF merupakan Wakil Bupati pada saat itu, kemudian menjadi Plt. Bupati, dan terpilih menjadi Bupati periode 2025-2030. Sehingga peristiwa tertangkap tangan kali ini, seolah menjadi praktik korupsi yang back to back," kata Budi dalam konferensi pers di KPK, Jumat (4 Juli 2026).
"Bahkan seperti regenerasi pelaku korupsi di Kabupaten Langkat," tambahnya.
Peringatan KPK untuk Pemerintah Daerah
KPK mengingatkan agar pengganti Syah nantinya dapat menjaga amanah rakyat dan tidak mengulangi praktik korupsi yang sama. "Terjeratnya kembali Bupati Langkat ini juga menjadi peringatan keras bagi jajaran pemerintah daerah," sebut Budi.
Dalam perkara dugaan suap yang menjerat Syah, KPK telah menetapkan dua tersangka: Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan seorang pihak swasta sekaligus tim sukses SAF pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB). Yaqub diduga mendapatkan paket pekerjaan proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Permukiman Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL). Rinciannya, 80 paket pekerjaan dengan total nilai mencapai Rp 9,5 miliar di Dinas Pendidikan Langkat dan 5 paket pekerjaan senilai total Rp 748 juta di Dinas Perkim Langkat.
"Syah Afandin selaku Bupati Langkat periode 2025-2030 atas pekerjaan yang diberikan kepada YQB meminta fee 10% dari proyek di Disdik, dan 17% dari proyek di Disperkim," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Uang Suap dan Barang Bukti
Sejak tahun 2025, Syah telah menerima uang suap sebesar Rp 800 juta. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 55 keping logam platinum dengan total berat kurang lebih 55 kg yang ditemukan di mobil SAF. Syah terjerat OTT bersama enam orang lainnya.



