Novi, seorang korban dari Hanania Travel, akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum setelah mengalami kerugian besar. Ia telah menyetorkan uang sebesar Rp 78 juta untuk biaya perjalanan umrah, namun hingga kini tidak kunjung diberangkatkan. Merasa dibohongi, Novi melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Mei 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3823/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kronologi Kejadian
Novi mendaftar untuk perjalanan umrah pada Januari 2026. Ia dijanjikan akan berangkat pada 29 Maret 2026. Namun, hingga saat ini, keberangkatan tersebut tidak pernah terwujud. Pihak travel sempat berjanji akan mengembalikan uang (refund), tetapi janji itu juga tidak pernah ditepati. "Saya daftar dari Januari. Dijanjikan berangkat 29 Maret, tapi sampai sekarang nggak ada keberangkatan. Katanya mau refund, tapi sampai sekarang juga nggak ada," ujar Novi.
Awalnya, Novi percaya menggunakan jasa Hanania Travel karena rekam jejak perusahaan tersebut terlihat baik. Promosi di media sosial ramai, dan harga paket yang ditawarkan dinilai normal serta tidak mencurigakan. Ia mendaftar untuk dua orang dan langsung membayar uang muka. Paket yang dipilih adalah umrah transit Dubai dengan kamar tipe double. Total uang yang sudah disetor mencapai sekitar Rp 78 juta. "Record-nya kelihatannya bagus, endorse-nya juga oke. Sudah jalan beberapa tahun juga," jelasnya.
Muncul Kecurigaan
Kecurigaan mulai muncul menjelang jadwal keberangkatan pada 29 Maret 2026. Saat itu, pihak travel beralasan ada masalah penerbangan yang dibatalkan dan menyebutnya sebagai kondisi force majeure. Para jemaah kemudian mencoba mencari kepastian. Mereka mempertanyakan apakah keberangkatan tetap berjalan atau maskapai akan diganti. "Kita tanya diganti maskapai lain nggak. Karena pakai Emirates. Mereka bilang masih on schedule," kata Novi. Namun, semakin dekat hari keberangkatan, jawaban dari pihak travel semakin lambat. Akhirnya, muncul kabar bahwa keberangkatan harus dijadwal ulang.
Pihak travel sempat meminta jemaah untuk menunggu kondisi mereda. Belakangan, jemaah diberi pilihan untuk re-schedule atau refund. Kasus ini kemudian dibawa ke jalur mediasi. Dalam pertemuan sebelumnya, pemilik travel (owner) menjanjikan skema pengembalian dana dalam tiga tahap. "Mei, Juni, Juli. Dibagi tiga, 30 persen, 40 persen, 30 persen," ujarnya. Namun, menjelang pembayaran tahap pertama, janji tersebut kembali tidak dipenuhi. "Besok harusnya tanggal 29, tapi dua hari lalu dia bilang nggak bisa bayar," katanya.
Langkah Hukum
Novi mengaku sudah kehilangan kepercayaan. Meskipun sempat ada mediasi yang melibatkan Kementerian Agama, ia memilih untuk tidak ikut serta. "Saya dari awal memang nggak mau mediasi," ucapnya. Ia sempat mendatangi kantor Hanania Travel. Setelah melihat kabar di media sosial bahwa pihak travel berada di Polda Metro Jaya, ia langsung menuju lokasi dan membuat laporan sendiri. "Saya langsung tunggu di parkiran, langsung bikin LP sendiri aja. Saya nggak ikut mereka," katanya.
Soal jumlah korban, Novi belum mengetahui pasti. Namun, di grup komunikasi yang diikutinya terdapat sekitar 31 orang. Kini, ia berharap perkara tersebut diproses secara hukum. Dalam laporannya, Ahmad Syah Farhan dari Hanania Group dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023, dan/atau Pasal 486, dan/atau Pasal 607 KUHP. "Diproses hukum, ya. Soalnya dia ngomongnya nggak ada yang bener," ujar dia.
Konfirmasi Polda Metro Jaya
Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan perjalanan umrah yang diduga melibatkan pihak Hanania Travel pada 28 Mei 2026," kata Budi. Menurut Budi, pelapor berinisial NN mengaku dirugikan oleh terlapor berinisial ASF setelah membayar biaya keberangkatan umrah, namun tidak dapat berangkat pada jadwal yang dijanjikan. "Terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana Pasal 492, Pasal 486, dan atau Pasal 607 KUHP," ujarnya.



