Noel Akui Bersalah di Sidang Vonis Pemerasan K3, Tak Mau Berandai Bebas
Noel Akui Bersalah di Sidang Vonis Pemerasan K3

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel 'Noel' Ebenezer Gerungan menghadapi sidang vonis dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juni 2026, Noel mengakui kesalahannya dan menyatakan keyakinannya bahwa majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Noel Serahkan Putusan kepada Hakim

Noel menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim. Ia tidak mau berandai-andai divonis bebas karena menganggap kemungkinan itu sangat kecil mengingat dirinya telah mengaku bersalah. "Saya sudah mengaku salah, lantas saya juga tidak mau terlalu ribet-ribet banget, nggak mau nyalahin orang. Hakim bisa membebaskan, hakim juga bisa memberatkan, hakim juga bisa meringankan. Kemungkinan-kemungkinan itu selalu ada. Tapi kita berharap yang terbaik lah," ujarnya.

Tekad Berantas Korupsi Tak Padam

Meski terjerat kasus ini, Noel menegaskan bahwa perjuangannya dalam memberantas korupsi tidak akan berhenti. Ia berkomitmen untuk terus melawan kejahatan para pengusaha yang melakukan pemerasan terkait ijazah dan hal lainnya. "Saya tetap berjuang di garis mereka," tegasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tuntutan Jaksa dan Pasal yang Dikenakan

Dalam kasus ini, Noel dituntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari pidana kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 3 miliar telah dikembalikan, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan adalah Rp 1,435 miliar subsider 2 tahun pidana kurungan. Noel dijerat dengan Pasal 12 huruf B junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang berkaitan dengan gratifikasi yang dianggap suap yang dilakukan secara bersama-sama.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga