Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan tidak menyesal pernah bergabung dalam pemerintahan. Ia menilai bekerja di pemerintahan merupakan kesempatan yang hanya datang sekali seumur hidup.
Nadiem: Tidak Menyesal Bergabung
"Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah. Untuk mencari uang itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup," kata Nadiem usai menjalani sidang tuntutan, Jumat (15/5/2026).
Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak akan menolak jabatan menteri saat ditawarkan. Ia menganggap risiko masuk penjara adalah bagian dari pengabdian. "Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini," ujarnya.
Kecewa Dituntut 18 Tahun Penjara
Meskipun tidak menyesal, Nadiem mengaku kecewa dengan tuntutan 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat menteri. Ia juga menyebut vonis terhadap terdakwa lain tidak masuk akal.
"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan. Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya. Mulai dari keputusan kemarin, Saudara Ibam mendapat keputusan vonis bersalah 4 tahun yang sangat tidak masuk akal. Dan hari ini kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda yang ingin merubah pola-pola lama, yang ingin maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi. Nah, ini adalah balasannya," ujar Nadiem.
Tuntutan Denda dan Uang Pengganti
Selain tuntutan penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5,6 triliun dengan subsider 9 tahun kurungan. Nadiem mempertanyakan kesalahan yang dilakukannya sehingga dituntut penjara.
"Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya, dan seluruh masyarakat sudah mengetahui. Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Tuntutan saya lebih besar daripada teroris?" ujarnya.
Nadiem meyakini dirinya tidak bersalah dan telah mengabdi kepada negara. Ia mengklaim harta yang dimilikinya berasal dari penghasilan yang sah, termasuk saham Gojek yang diperoleh pada 2015. "Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek. Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015, dan semua pembuktiannya sudah ada. Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum. Nggak tahu untuk menakuti saya, untuk menekan saya, saya tidak mengerti apa sebenarnya alasan dari ini," ucapnya.
Penjelasan Soal Nilai IPO
Nadiem menjelaskan bahwa angka Rp 809 miliar dan Rp 4,8 triliun merupakan nilai IPO Gojek, bukan uang yang diterimanya. Ia mengklaim bukti transfer sudah jelas di persidangan. "Itu angka Rp 4 triliun, Rp 809, itu SPT, Rp 4 triliun itu diambil dari SPT saya di tahun 2022. Saya melaporkan nilai IPO Gojek, itu bukan uang yang saya terima, itu cuma nilai IPO. Jadi dari situ diambil, oke sekarang harus dibayar balik. Apa logikanya? Sama dengan Rp 809 miliar, itu tidak ada urusan sama saya angka Rp 809. Sudah terbukti transfer antara dua perusahaan Gojek. Saya tidak terlibat, nggak ada hubungannya dengan Google, tidak ada hubungannya dengan Chromebook," tuturnya.
Tuntutan Jaksa
Dalam kasus ini, jaksa menuntut Nadiem Makarim hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, total Rp 5.681.066.728.758. Jaksa juga menyatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana kurungan 9 tahun.



