Jakarta - Terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Nadiem Anwar Makarim, mengungkap rasa syukurnya setelah ditetapkan sebagai tahanan rumah. Ia merasa bahagia dapat bertemu kembali dengan keluarganya setelah sekian lama.
Saat menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2026), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menceritakan pengalamannya bersama anak bungsunya yang masih berusia satu tahun. Anak tersebut menangis saat Nadiem harus meninggalkan rumah untuk menjalani persidangan.
"Saya nggak bisa menjelaskan ya rasanya seperti apa untuk bisa datang ke rumah saya sendiri, ketemu dengan anak-anak saya. Tadi si kecil yang paling, si baby yang umur 1 itu nangis waktu saya keluar untuk sidang hari ini, karena dia kayak pertama kali merasa saya ada di rumah habis itu kok pergi lagi. Jadi harus ditarik dari tangan saya," kata Nadiem.
Rasa Syukur yang Luar Biasa
Nadiem mengaku tidak bisa mendeskripsikan rasa senangnya bisa kembali ke rumah. Ia bersyukur bisa menjalani perawatan di rumah setelah operasi. "Saya tentunya bersyukur yang luar biasa, saya bisa dalam lingkungan steril menjalani operasi dan perawatan di rumah. Saya juga bersyukur bahwa hakim itu manusiawi untuk memperbolehkan saya bersama keluarga di masa perawatan," ujar Nadiem.
"Saya sangat berdoa. Teman-teman nggak pernah merasakan seperti apa kembali ke rumah. Itu perasaan yang sedih dan senang bercampur. Itu hal yang nggak bisa saya jelaskan lah bagaimana perasaannya. Ya udah jelas banyak air mata," tambahnya.
Operasi Keempat atau Kelima
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan bahwa ia akan menjalani operasi malam harinya. "Langsung ke rumah sakit. Saya operasi malam ini. Karena kalau tidak, bisa ke mana-mana dampak kesehatannya kepada saya. Ini sudah operasi keempat, kelima kalau nggak salah. Jadi ini harus ditangani segera atau nggak risikonya cukup berat untuk saya," ucapnya.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam sidang yang sama, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa meyakini Nadiem bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," imbuh jaksa.
Selain hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758 (5,6 triliun).
Jaksa mengatakan bahwa harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun. Jaksa meyakini Nadiem bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



