Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membacakan duplik pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (23/6/2026). Dalam pembelaannya, Nadiem membantah seluruh dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Ia mengaku tidak mengetahui adanya lampiran yang mengunci spesifikasi Chrome OS dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021.
Nadiem Akui Tidak Baca Seluruh Lampiran Permendikbud
“Jujur saya akui bahwa pada saat saya menandatangani dokumen ini, saya tidak menyadari bahwa satu dari 10 lampiran yang ada, bayangkan hanya satu dari 10 lampiran yang memuat spesifikasi yang mengunci Chrome OS. Saya jujur tidak mengetahui. Sebagaimana telah saya sampaikan, tidak mungkin saya membaca setiap halaman lampiran dari peraturan rutin semacam ini,” ujar Nadiem.
Ia mengaku menaruh kepercayaan penuh pada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek untuk menyusun seluruh lampiran tersebut. Menurut Nadiem, secara hukum administrasi negara, menteri tidak bertanggung jawab atas anggaran dan pengadaan yang dilaksanakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di daerah.
Nadiem Klaim Jalankan Mandat Presiden Jokowi
Nadiem mengklaim menjalankan mandat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan digitalisasi pendidikan dan memanfaatkan teknologi. Ia mengatakan Jokowi memerintahkan untuk segera membangun platform teknologi pendidikan dalam rapat kabinet paripurna pertama pada 2019.
“Bayangkan, Bapak Presiden Joko Widodo langsung menyebut, bahkan di tahun 2019 saat mulai jabatan saya, bahwa diperlukan langkah-langkah terobosan yang cepat dengan memanfaatkan infrastruktur dan kemajuan teknologi yang ada. Dan dalam rapat kabinet pertama, bayangkan Yang Mulia, rapat kabinet pertama, Pak Presiden menyebut untuk segera membangun platform teknologi khusus untuk Kemendikbudristek,” ujarnya.
Nadiem mengatakan fokus utamanya dalam digitalisasi pendidikan adalah pengembangan aplikasi yang melekat kepada kebijakan. Ia menegaskan narasi yang menyebut proyek Chromebook menghabiskan Rp 9,9 triliun merupakan pengaburan tata kelola anggaran.
Rincian Anggaran dan Pembelaan Nadiem
“Jadi angka 9,9 itu bukan semuanya untuk Chromebook, Rp 6,7 triliun yang digunakan untuk membeli laptop Chromebook, sisanya untuk beli proyektor, modem, wifi, dan lain-lain. Dan Yang Mulia, dari Rp 6,7 triliun tersebut yang menggunakan anggaran Kemendikbud APBN itu Rp 2,72 triliun. Jadi anggaran yang dikeluarkan untuk membeli Chromebook selama 3 tahun yang di bawah pengelolaan dan tanggung jawab saya sebagai menteri itu Rp 2,72 triliun, dibagi 3 tahun,” ujarnya.
Nadiem juga memperkenalkan latar belakang dan rekam jejak tim intinya, yakni Sudarmo, Najelaa Shihab, Iwan Syahril, Anindito Aditomo, konsultan Ibrahim Arief, eks staf khususnya Fiona Handayani, dan buron Jurist Tan. Ia menyebut mereka sebagai putra-putri terbaik bangsa, bukan shadow organization.
Tim Inti Bukan Shadow Organization
“Yang Mulia, tim inti saya adalah pemimpin muda dengan pendidikan dan rekam jejak yang luar biasa di bidangnya masing-masing. Saya meyakini kompetensi dan integritas mereka, dan masing-masing memilih untuk mengabdi kepada negara meskipun harus mengorbankan kemapanan finansial pribadi mereka,” ujar Nadiem.
“Mereka adalah putra-putri terbaik bangsa kita, bukan suatu shadow organization yang menakutkan. Walaupun mereka menjadi bawahan saya, tetapi mereka sebenarnya adalah mentor saya dalam dunia baru yang harus saya kuasai,” imbuhnya.
Nadiem mengaku mengundang tim intinya ke grup WhatsApp bernama 'Edu Org' pada 28 Agustus 2019. Grup itu kemudian diubah menjadi 'Mas Menteri Core Team' setelah ia dilantik menjadi Mendikbud. Ia menjelaskan tujuan grup tersebut adalah untuk mempersiapkan diri dan belajar mengenai tantangan dunia pendidikan.
Klarifikasi Percakapan WhatsApp
Nadiem membantah adanya pembahasan pengadaan Chromebook sebelum ia menjabat. “Sepanjang periode saya menjabat, tidak pernah ada satu pun pembahasan di dalam grup ini sebelum saya menjabat mengenai pengadaan laptop. Tidak pernah sekalipun disebut mengenai pengadaan Chromebook. Grup WA ini murni sebagai forum diskusi dan perencanaan agar saat mulai jabatan saya tidak kehilangan waktu dan tidak harus mulai dari nol,” ucapnya.
Ia juga mengklarifikasi terjemahan frasa dalam percakapan WhatsApp yang ditafsirkan jaksa sebagai rencana mencopot peran strategis di kementerian. “Frasa 'replace humans with software', 'remove humans with software' and 'replace with software' atau menggantikan manusia dengan software, itu adalah upaya efisiensi untuk menutup celah korupsi dalam kementerian, menutup eror-eror yang bisa dilakukan oleh manusia, dan agar manusia tidak melakukan tugas rutin karena bisa diotomasi, sehingga anggaran bisa dipangkas dan lebih tepat sasaran,” kata Nadiem.
Ia juga menjelaskan maksud 'find internal agents', 'change agents and empower them' dan 'bring in fresh blood from outside'. Menurutnya, frasa-frasa itu justru bermakna sebaliknya dari tuduhan Kejaksaan.
Bantahan Soal Mutasi Pejabat dan Pertemuan dengan Google
Nadiem mengaku tidak mengenal Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih secara pribadi karena tidak mengenal semua pejabat eselon II. Ia membantah mencopot pejabat karena tidak setuju dengan pengadaan Chromebook. “Sangat tidak logis bahwa saya secara sengaja memindahkan eselon II berdasarkan opini pribadi mereka yang bahkan saya tidak pernah dengar opini pribadi mereka karena memang tidak kenal. Tuduhan ini adalah hasil dari ketidakpahaman sistem pengangkatan pejabat dalam kementerian,” ujarnya.
Ia juga membantah adanya permufakatan dengan pihak Google. “Seandainya saya berniat menguntungkan Google, saya dengan sangat mudah bisa membuka saja spesifikasi laptop untuk opsi Chrome OS. Mengapa saya tidak memanfaatkan kesempatan di tahun 2020 itu untuk mengalihkan spesifikasi ke Chrome OS? Inilah pertanyaan mendasar yang tidak bisa dijawab oleh Kejaksaan,” ujarnya.
Penjelasan Pertemuan 6 Mei 2020
Nadiem menjelaskan isi pertemuan pada 6 Mei 2020. Ia mengatakan opsi yang dipaparkan dalam pertemuan itu hanya Windows dan Chrome yang sudah termasuk device management. “Yang pertama, merancang skema pelaksanaan AKM. Oke. Apa ini artinya? Ini artinya adalah kalkulasi kebutuhan laptop untuk melaksanakan asesmen, jenjang-jenjangnya berapa, per satu sesi, dan lain-lain. Kedua, analisis ketersediaan TIK berdasarkan Dapodik dan data Ujian Nasional. Artinya, ini menghitung jumlah laptop yang telah tersedia di lapangan dan juga sekolah-sekolah yang belum memilikinya,” ujar Nadiem.
“Pembicaraan di tanggal 6 Mei adalah mana opsi OS yang device managementnya lebih murah. Mana opsi OS yang device managementnya lebih murah. Jadi kalaupun ada narasi atau kecurigaan bahwa 'Oh, Chrome itu bisa terpilih karena CDM', kenyataannya bukan itu,” lanjutnya.
Klaim Penghematan dan Kritik Terhadap Replik Jaksa
Nadiem menyebut pemilihan Chromebook dibanding Windows bisa menghemat Rp 3 juta per laptop dengan total penghematan Rp 3,6 triliun. Ia menyebut perhitungan kerugian keuangan negara oleh Kejaksaan Agung hanya didasarkan pada sampling dan asumsi. “Yang Mulia, potensi kerugian sekurang-kurangnya Rp 3,6 triliun dihindari dengan memilih Chrome OS, dan angka ini bersifat nyata dan pasti, berbeda dengan perhitungan kerugian negara yang didasarkan pada sampling dan asumsi dari wawancara ahli,” ujarnya.
Ia juga mengkritik replik jaksa yang dinilai tidak memiliki sisi kemanusiaan. “Tidak ada satu pun hal yang kami buktikan dalam pleidoi yang dijawab secara langsung. Yang saya tangkap dari replik itu bukanlah argumentasi atau fakta, melainkan sebuah kesimpulan yang seolah-olah ditetapkan sejak awal Nadiem harus salah, Nadiem tidak boleh bebas. Saya tidak memahami apa yang melatarbelakanginya,” ujarnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758 (5,6 triliun) subsider 9 tahun pidana kurungan.



