Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 107,17 gram di Kota Tangerang. Dua orang pria berinisial AA (26) dan AAU (37) ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di Jalan Almakmur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kronologi Penangkapan
Petugas melakukan pemantauan di lokasi dan berhasil menangkap AA. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu bungkus kertas nasi berisi ganja dengan berat bruto 27,41 gram serta satu unit telepon genggam. Dalam pemeriksaan, AA mengaku mendapatkan ganja dari AAU. Pengembangan dilakukan ke rumah AAU di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah drum berwarna biru yang mencurigakan. Di dalam drum tersebut, ditemukan 18 bungkus kertas nasi berisi ganja dengan total berat bruto 79,76 gram yang disembunyikan di antara tumpukan pakan ikan.
Barang Bukti dan Pengakuan
Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Arie Purwanto menjelaskan bahwa kedua tersangka ditangkap bersama barang bukti ganja yang sudah dikemas. “Kami mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AA dan AAU dengan barang bukti ganja yang telah dipaket-paketkan dengan total berat 107 gram,” ujar Arie pada Selasa, 26 Mei 2026.
Apresiasi atas Laporan Masyarakat
AKP Arie Purwanto juga mengapresiasi laporan dari warga yang berperan penting dalam pengungkapan kasus ini. “Terima kasih kepada warga yang melapor. Kami langsung merespons dan menindaklanjuti hingga terduga pelaku diamankan,” tambahnya. Kedua tersangka dan barang bukti kini dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.



