Meutya Hafid Ungkap Langkah Penanganan Konten Hoaks di Ruang Digital
Meutya Hafid Ungkap Langkah Penanganan Konten Hoaks

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan langkah yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam menangani konten video bermuatan hoaks di ruang digital. Ia menyatakan bahwa penanganan cukup dilakukan melalui mekanisme take down, bukan dengan gugatan hukum. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap penyebaran video yang mengandung narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal terhadap Presiden Republik Indonesia di platform digital. Video tersebut diketahui diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais.

Langkah Komdigi Sesuai UU ITE

Dalam pernyataannya di kawasan Car Free Day (CFD) Sudirman, Jakarta, pada Minggu (3/5/2026), Meutya menjelaskan bahwa langkah Komdigi telah jelas sesuai dengan amanat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Dalam statement dari Komdigi jelas bahwa kita akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan tugas Komdigi yang diamanatkan di Undang-Undang ITE ketika menemukan hoaks dan juga ujaran kebencian,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kewenangan utama Komdigi adalah melakukan penindakan di ruang digital, termasuk melalui mekanisme take down.

Take Down sebagai Bagian Proses Hukum

Meutya menekankan bahwa take down merupakan bagian dari proses langkah hukum yang menjadi kewenangan Komdigi. “Jadi salah satunya adalah melakukan take down. Jadi melakukan take down itu adalah juga bagian dari proses langkah hukum yang memang menjadi kewenangan Komdigi,” ungkapnya. Hal ini menunjukkan bahwa Komdigi tidak perlu melayangkan gugatan hukum ke pengadilan, melainkan cukup dengan menghapus konten yang melanggar aturan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bantahan terhadap Isu Gugatan

Meutya juga membantah isu yang beredar bahwa Komdigi akan melayangkan gugatan terkait video tersebut. “Tentu yang akan kita lakukan ini kan ada beberapa media yang bukan media ya, mungkin saya enggak tahu media atau bukan, tapi seolah-olah akan ada gugatan dan lain-lain. Ya, tidak benar itu,” tegasnya. Menurutnya, langkah Komdigi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak perlu ada gugatan tambahan.

Pernyataan ini sekaligus mengklarifikasi spekulasi di masyarakat mengenai tindakan hukum yang akan diambil oleh pemerintah. Meutya menegaskan bahwa Komdigi berkomitmen untuk menegakkan aturan di ruang digital tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

Implikasi bagi Ruang Digital

Langkah Komdigi ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas hoaks dan ujaran kebencian di internet. Dengan mekanisme take down, konten negatif dapat segera dihapus sehingga tidak menyebar luas. Namun, Meutya juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan sesuai dengan koridor yang ada. Masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyebarkan informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh konten yang tidak benar.

Ke depannya, Komdigi akan terus memantau ruang digital dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap konten yang melanggar UU ITE. Hal ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di dunia maya, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif informasi palsu.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga