Menteri PPPA Minta Pengasuh Pesantren Cabuli Santriwati di Pati Segera Ditahan
Menteri PPPA: Pengasuh Pesantren Cabuli Santriwati Pati Ditahan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menahan pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga telah mencabuli puluhan santriwati. Permintaan ini disampaikan menyusul terungkapnya kasus kekerasan seksual yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.

Desakan Penahanan Tersangka

Arifah menekankan pentingnya penahanan tersangka untuk mencegah intimidasi terhadap korban dan menghindari pelarian. Ia merujuk pada Pasal 45 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penahanan. "Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Ini penting untuk melindungi korban dan menjaga proses hukum," ujar Arifah di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Empati dan Pendampingan Korban

Menteri PPPA juga menyampaikan empati mendalam kepada para korban dan mengapresiasi langkah Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati yang telah memberikan pendampingan sejak kasus ini dilaporkan pada Juli 2024. Ia memastikan pemenuhan hak korban akan berjalan seiring dengan proses hukum terhadap pelaku. "Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan," tegas Arifah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Pencabulan

Kasus ini terungkap setelah Ali Yusron, pengacara salah satu korban, membongkar modus pelaku. Pelaku, yang merupakan pengasuh pondok pesantren, mengirimkan pesan singkat kepada korban pada tengah malam dan meminta ditemani tidur. Saat korban menolak, pelaku mengancam akan mengeluarkan korban dari pondok pesantren gratis tersebut. Akibat bujuk rayu dan ancaman, korban terpaksa menuruti keinginan bejat pelaku. Modus ini berhasil dilakukan berkali-kali terhadap puluhan santriwati, dengan korban mencapai 30 hingga 50 orang. Aksi bejat ini dilakukan di beberapa lokasi, termasuk di kamar istri pelaku.

Penetapan Tersangka dan Proses Hukum

Kapolresta Pati melalui Kasi Humas Ipda Hafid Amin mengonfirmasi bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. "Selain itu, pihak penyidik Satreskrim tengah memproses kasus tersebut secara intens," kata Hafid saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Aksi Massa Warga Pati

Warga Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, geram karena kasus ini diduga belum tersentuh hukum. Mereka mendatangi pondok pesantren putri pada Sabtu (2/5/2026) dan mendesak agar pelaku segera diproses hukum. Massa juga meminta penjelasan dari ketua yayasan pondok pesantren. Dalam aksinya, mereka membawa alat pengeras suara dan spanduk berisi desakan agar Polresta Pati menindak tegas pelaku. Unjuk rasa tersebut dikawal ketat aparat Polsek Tlogowungu dan Polresta Pati. Ketua yayasan berinisial S akhirnya menemui massa dan menyatakan bahwa pelaku telah dinonaktifkan dari yayasan dan santriwati akan dipulangkan. Namun, penjelasan tersebut tidak meredakan amarah massa, dan ketua yayasan sempat dilempari botol minuman kemasan. Aparat keamanan berhasil mengendalikan situasi.

Langkah Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) juga meminta agar pengasuh pondok pesantren yang menjadi tersangka segera dicopot dari jabatannya. Langkah ini diambil sebagai bentuk sanksi administratif dan untuk menjaga kredibilitas lembaga pendidikan keagamaan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga