Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI Natalius Pigai menyampaikan keprihatinan atas maraknya penyebaran informasi palsu (hoaks) di media sosial yang menurutnya turut disebarkan oleh sejumlah tokoh intelektual, di antaranya Indra J Piliang dan Imam Shamsi Ali.
Pigai Bantah Narasi Ajakan Belanja di Koperasi Merah Putih
Dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Pigai membantah narasi yang beredar di akun media sosial X milik Imam Shamsi Ali yang menyebut dirinya mengajak masyarakat berbelanja di Koperasi Merah Putih (KMP) sebesar satu juta rupiah setiap bulan untuk meningkatkan omzet dan menambah gaji manajer koperasi. Menurutnya, pernyataan tersebut tidak pernah disampaikannya.
Pigai juga membantah narasi lain yang beredar di akun X milik Indra J Piliang mengenai rencana pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang disebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti jejaring masyarakat adat, dukun, aktivis, jurnalis, hingga pejabat tinggi kementerian/lembaga. Pigai menegaskan dirinya tidak pernah menyampaikan pernyataan sebagaimana dinarasikan dalam unggahan tersebut.
Imbauan untuk Masyarakat dan Media
"Saya tegaskan, komentar resmi saya hanya ada di akun media sosial X milik saya saja," tegas Pigai, dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026). Pigai juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. Ia meminta publik mengutamakan informasi yang berasal dari media massa yang kredibel dan telah menerapkan prinsip-prinsip jurnalistik, seperti Tempo, Kompas, Antara, detikcom, Tirto, Kumparan, Tribun, dan media terpercaya lainnya. "Jangan lagi percaya sumber tidak jelas!," pesan Pigai.
Pigai Nilai Kredibilitas Tokoh Penebar Hoaks
Dalam kesempatan tersebut, Pigai juga menyampaikan penilaiannya terhadap kedua tokoh tersebut. Menurutnya, penyebaran informasi yang dinilainya tidak benar telah menurunkan kredibilitas pihak yang menyebarkannya. Pigai menegaskan pentingnya tanggung jawab setiap tokoh intelektual dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun disinformasi.



