Mensesneg Tanggapi Usul Pigai soal Sipil Isi Jabatan Nonoperasional Polri
Mensesneg Tanggapi Usul Pigai Sipil Isi Jabatan Polri

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan tanggapan terhadap usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengenai keterlibatan warga sipil untuk menduduki jabatan utama nonoperasional di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurut Prasetyo, usulan tersebut merupakan hal yang wajar sebagai bagian dari aspirasi dalam proses pembahasan revisi undang-undang.

Tanggapan Mensesneg

“Ya kalau sebagai sebuah usulan, saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini proses revisi Undang-Undang Kepolisian memang tengah berlangsung. Ia menilai masukan dari berbagai pihak adalah hal yang lumrah. “Karena juga memang kebetulan hari-hari ini kan sedang dibahas mengenai revisi Undang-Undang Kepolisian. Saya kira ya disampaikan saja sesuai dengan mekanisme,” tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Lebih lanjut, Prasetyo menekankan bahwa setiap aspirasi yang muncul perlu dievaluasi dari sisi positif dan negatifnya. Menurutnya, hal-hal yang akan direvisi harus dikaji secara mendalam dengan menyesuaikan kebutuhan organisasi di Korps Bhayangkara. “Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya,” tegas Prasetyo.

Usulan Menteri HAM

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, dan tata kelola pemerintahan yang demokratis. Usulan tersebut mencakup pembukaan peluang bagi kalangan sipil profesional untuk mengisi sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri.

Jabatan yang Dapat Diisi Sipil

Menurut Pigai, jabatan yang dapat diisi oleh unsur sipil bukanlah jabatan yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional Polri. Jabatan tersebut meliputi bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis, seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai saat menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi UU Polri pada Jumat, 5 Juni 2026.

Alasan Keterlibatan Sipil

Pigai menjelaskan bahwa keterlibatan profesional sipil pada jabatan utama merupakan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern. Selain itu, usulan tersebut dinilai sejalan dengan semangat reformasi yang menempatkan kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.

Kebijakan ini juga diperlukan untuk menjaga keseimbangan, mengingat anggota kepolisian saat ini dapat menduduki jabatan utama di institusi sipil. “Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” jelasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga