Kejagung Ungkap Markup Sepatu hingga Motor Listrik oleh Dadan Cs di BGN
Markup Sepatu dan Motor Listrik oleh Dadan Cs di BGN

Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, melakukan penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan barang untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Praktik tersebut mencakup pengadaan sepatu hingga motor listrik.

Koordinasi Tiga Tersangka

Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, menyatakan bahwa ketiga tersangka tidak bertindak sendiri-sendiri. Mereka diduga saling berkoordinasi dalam melakukan praktik melanggar hukum tersebut. "Bekerja sama bertiga," kata Jeffry kepada wartawan pada Kamis (4/6/2026).

Intervensi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Jeffry menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Mereka mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. "DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen," ungkapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Markup Pengadaan Motor Listrik

Jeffry mengungkapkan bahwa Dadan Cs melakukan markup pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai lebih dari Rp1 triliun. Vendor pemenang proyek tersebut, PT YAT, bahkan tidak memiliki fasilitas bengkel yang memadai. "Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," ungkapnya.

Markup Sepatu, Tablet, dan Televisi

Selain motor listrik, pengadaan sepatu dalam jumlah besar juga diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup. "Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," lanjut Jeffry. Tidak hanya sepatu, Jeffry juga merinci adanya temuan pengadaan perangkat elektronik dalam jumlah besar yang terindikasi dikorupsi, termasuk ribuan unit tablet dan televisi 75 inci. "Pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," sambungnya.

Motor Listrik Tidak Disita

Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan menyita motor listrik dari proyek pengadaan tersebut. Alasannya, barang-barang hasil pengadaan saat ini sudah tersebar di berbagai wilayah. "Tidak, kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan pada Kamis (4/6/2026).

Audit Nilai Markup

Syarief mengonfirmasi adanya praktik markup harga dalam proyek tersebut. Namun, nilai pasti dari praktik tersebut masih dalam proses audit. "Ntar masih dihitung angka pastinya," ujar Syarief. Di sisi lain, Syarief menegaskan bahwa proses pencarian barang bukti terus dilakukan. Tim penyidik masih bergerak melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. "Masih jalan (penggeledahan) nanti disampaikan hasilnya," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga