Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Nikel
Mantan Ketua Ombudsman Terima Suap Rp 4,8 Miliar

Kasus Nikel: Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Suap Rp 4,8 Miliar

Kejaksaan Agung menemukan bukti kuat adanya pemberian suap kepada mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Total suap yang diterima mencapai Rp 4,8 miliar.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirtut Jampidsus), Ardito Muwardi, mengungkapkan bahwa suap diberikan oleh sejumlah perusahaan tambang agar Hery Susanto menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau LHAP yang menyatakan adanya maladministrasi dalam penetapan kewajiban PNBP dan penolakan peningkatan IUP.

"LHP itu menyatakan bahwa penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH dan penolakan permohonan peningkatan IUP eksplorasi menjadi IUP operasi produksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan sebagai perbuatan maladministrasi," jelas Ardito di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (11/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Berikut rincian penerimaan suap oleh Hery Susanto:

  • Laode Sunarwan Oda (Direktur PT Thosida Indonesia) memberikan Rp 875 juta melalui Lukman Malanuang.
  • Tjia Peng Tjoan alias Peng (Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri) memberikan Rp 200 juta.
  • Agung Winarno memberikan rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 No. 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, senilai Rp 2,2 miliar.
  • Agung Winarno melalui Edi Sukandi memberikan Rp 1 miliar.
  • Agung Winarno kembali memberikan Rp 525 juta.
  • Muhammad Rozai (PT Mitra Kemala Energi) melalui Agung Winarno memberikan Rp 50 juta.

Ardito membenarkan bahwa Agung Winarno juga merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terdakwa Zarof Ricar. Namun, pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan perkara tersebut. "Ya, terhadap AW (Agung Winarno) kami masih menunggu perkembangan penyidiknya di perkara itu," katanya. Meski demikian, dipastikan ada keterkaitan antara perkara Agung Winarno dan Hery Susanto.

Hery Susanto Ditahan di Rutan Salemba

Dalam perkara ini, penyidik telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (8/6). Hery Susanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor (Primair), subsidair Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18, lebih subsidair Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18, atau Pasal 606 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999.

Tersangka Hery Susanto telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta selama 20 hari, terhitung sejak 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga