Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan, Klaim Suap Jokowi Hoaks
Mantan Kepala BGN Dadan Ditahan, Klaim Suap Jokowi Hoaks

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu, 3 Juni 2026. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berlangsung dari tahun 2025 hingga 2026.

Dua Mantan Wakil Kepala BGN Juga Ditahan

Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua mantan Wakil Kepala BGN, yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam program MBG tersebut.

Klaim Suap Jokowi Rp 2 Triliun Ternyata Hoaks

Setelah penahanan Dadan, beredar di media sosial tangkapan layar judul artikel yang menyebut Dadan mengaku bahwa mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima uang suap sebesar Rp 2 triliun dari program MBG. Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, konten tersebut terbukti merupakan hasil manipulasi atau hoaks. Tidak ada pernyataan resmi dari Dadan maupun pihak terkait yang mendukung klaim tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi dan selalu melakukan verifikasi terhadap berita yang beredar, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif seperti kasus korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga