Jakarta - Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Oya Masri, resmi divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Serang dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal. Vonis tersebut dijatuhkan pada Rabu (3/6/2026) dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Sinta G Pasaribu.
Vonis untuk Oya Masri
Majelis hakim menyatakan Oya Masri terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oya Masri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ujar Sinta saat membacakan putusan.
Selain pidana badan, Oya juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 50 hari penjara. "Apabila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayarkan tersebut diganti dengan pidana penjara pengganti selama 50 hari," tambah Sinta.
Dua Terdakwa Divonis Bebas
Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam kasus ini divonis bebas. Mereka adalah mantan Ketua Dewan Pengawas PDAM Lebak, Ade Nurhikmat, dan Direktur PT Bintang Lima Perkasa, Anton Sugiyo Wardoyo. Hakim menyatakan, "Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum."
Hakim memerintahkan agar kedua terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. Selain itu, hakim juga memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Uang sebesar Rp 559 juta yang dititipkan di rekening Kejari Lebak juga diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis terhadap Oya Masri ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Lebak. Sebelumnya, jaksa menuntut Oya dengan pidana penjara 4,5 tahun, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 1,3 miliar atau pidana penjara pengganti selama 2 tahun 3 bulan.
Untuk terdakwa Ade Nurhikmat dan Anton Sugiyo Wardoyo, jaksa sebelumnya menuntut masing-masing 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan serta uang pengganti masing-masing Rp 123 juta dan Rp 559 juta. Sementara Fahrullah, Direktur CV Farkie Mandiri, yang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari penjara, sebelumnya dituntut 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Kerugian Negara Capai Rp 2 Miliar
Kasus ini bermula dari penyertaan modal sebesar Rp 15 miliar yang diberikan kepada PDAM Tirta Multatuli dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lebak pada tahun 2020. Dana tersebut digunakan untuk proyek sambungan rumah masyarakat berpenghasilan rendah, perbaikan pompa air, dan belanja operasional noninvestasi.
Kejaksaan Negeri Lebak yang mengusut kasus ini sejak Desember 2025 menemukan sejumlah kejanggalan. Jaksa menemukan bukti transaksi pembayaran penuh, namun realisasi pekerjaan tidak mencapai 100 persen. Selain itu, terdapat dugaan mark up satuan harga, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan rencana teknis anggaran, serta pengondisian pemenang tender. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar.



