Mantan Direktur BEI Jadi Tersangka Penipuan PT DSI Rp2,4 Triliun
Mantan Dir BEI Tersangka Penipuan PT DSI Rp2,4 T

Bareskrim Polri resmi menetapkan mantan Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fithri Hadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Kasus ini menimbulkan kerugian mencapai Rp2,4 triliun.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Lima Alat Bukti

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Fithri Hadi dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026. Penetapan ini didasarkan pada lima alat bukti yang kuat, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen surat, barang bukti, dan bukti elektronik.

"Melalui hasil gelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara aquo atas nama FH," ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis pada Rabu, 10 Juni 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Peran Fithri Hadi di PT DSI dan Lembaga Keuangan

Fithri Hadi diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi PT Dana Syariah Indonesia pada periode 2014 hingga 2017. Selain itu, ia juga pernah menduduki posisi Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK pada 2017-2018 serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI pada 2018-2022.

Dalam kasus ini, Fithri diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Ia membuat pencatatan laporan keuangan palsu tanpa didukung dokumen yang sah. Tidak hanya itu, ia juga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyalurkan dana masyarakat melalui proyek fiktif yang menggunakan data peminjam (borrower) yang sudah ada. Praktik ini berlangsung dari tahun 2018 hingga 2025.

Pengembangan Kasus dan Tersangka Lain

Penetapan Fithri Hadi sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap para tersangka sebelumnya. Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, Komisaris Arie Rizal Lesmana, serta dua mantan direktur, Mery Yuniarni dan AS.

Fithri juga diketahui mendirikan dan menjabat di beberapa perusahaan afiliasi PT DSI, antara lain sebagai Komisaris PT Mediffa Barokah Internasional, Direktur Utama PT Iqqon Triata Mas, Komisaris PT Duo Putra Lestari, serta pemegang saham mayoritas di PT BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama (SFU), dan PT Surya Ritelindo Utama (SRU).

Ia aktif memberikan saran dan masukan dalam rapat pengembangan PT DSI, baik RUPS maupun weekly meeting. Selain itu, ia juga mencari dan merekomendasikan relasi, calon pemodal, dan super lender untuk PT DSI.

"Mengetahui terkait adanya campaign project fiktif yang diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para Lender menginvestasikan dananya serta mengikuti event yang diselenggarakan oleh PT DSI," jelas Ade Safri.

Korban dan Kerugian

Akibat aksi penipuan ini, terdapat sekitar 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025. Bareskrim telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, serta menyita uang sebesar Rp4 miliar dari 41 rekening perbankan. Selain itu, sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan juga turut disita.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga