Majelis Etik Ombudsman RI telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Jakarta, pada Senin, 8 Juni 2026.
Dasar Pemecatan
Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Sanksi yang dijatuhkan adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman untuk masa jabatan 2026-2031.
Majelis Etik juga akan menyampaikan surat resmi hasil putusan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto, dengan harapan agar Presiden segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian tetap terhadap Hery.
Pertimbangan Majelis Etik
Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menyatakan bahwa Hery terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, melakukan perbuatan tercela yang berdampak pada marwah lembaga, serta terbukti melanggar etik berupa keberpihakan yang berulang dalam penanganan laporan. Selain itu, Hery dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Ombudsman RI selama tiga bulan secara terus-menerus, sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman juga menyebut bahwa Hery telah diberikan kesempatan untuk meminta maaf dan mengundurkan diri, baik melalui kuasa hukum maupun keluarga, berdasarkan keputusan pleno. Namun, Hery tidak melakukannya.
Kasus Suap Nikel
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada periode 2013-2025. Hery diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari LKM, Direktur PT TSHI.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis, 16 April 2026, mengungkapkan bahwa tersangka menerima sejumlah uang dari LKM, dengan total yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp1,5 miliar.
Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 606 KUHP. Ia diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Perusahaan tersebut kemudian diduga meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.
Kejagung juga telah menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS), yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada Hery Susanto dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.



