MA Perberat Hukuman Eks Pejabat Kemenkeu Isa Rachmatarwata Jadi 2 Tahun Penjara
MA Perberat Hukuman Eks Pejabat Kemenkeu Jadi 2 Tahun

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menjadi 2 tahun penjara dari semula 1,5 tahun dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (AJS) periode 2008-2018. Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Putusan Kasasi MA

Dalam putusan kasasi, MA menolak permohonan perbaikan dari penuntut umum maupun terdakwa, dan memperbaiki pidana penjara menjadi 2 tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Putusan perkara nomor: 6873 K/PID.SUS/2026 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Yanto bersama hakim anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera pengganti Setia Sri Mariana. Putusan diketok pada Kamis, 25 Juni 2026.

"Tolak perbaikan. Tolak kasasi PU (Penuntut Umum) dan Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200.000.000 subsidair 80 hari penjara," demikian bunyi amar putusan kasasi dikutip dari direktori putusan MA, Kamis (2/7).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Putusan Sebelumnya di Tingkat Banding

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana selama 1,5 tahun penjara kepada Isa. Majelis hakim banding sekadar mengubah lamanya pidana penjara pengganti denda yang dijatuhkan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," demikian isi putusan banding dikutip dari laman resmi direktori putusan PT DKI, Kamis (12/2) lalu.

Hakim banding juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka hartanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. "Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," ujar hakim.

Kesalahan Terdakwa

Majelis hakim banding meyakini Isa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Putusan banding Isa teregistrasi dengan nomor perkara: 6/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI, diputus pada Rabu, 11 Februari 2026.

Majelis hakim tingkat banding dipimpin oleh hakim H. Budi Susilo, dengan hakim anggota Edi Hasmi dan Bragung Iswanto. Panitera pengganti Tri Sulistiono.

Hakim menyatakan Isa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara dengan total Rp16,8 triliun. Tindak pidana dilakukan Isa saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga