Kuasa Hukum Hari Karyuliarto Kritik KPK, Sebut Kasus LNG Bukan Korupsi
Kuasa Hukum Hari Karyuliarto Kritik KPK soal Kasus LNG

Tim kuasa hukum mantan Direktur Gas Negara, Hari Karyuliarto, menyampaikan keberatan atas pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menilai KPK telah menyederhanakan kompleksitas bisnis energi dan memaksakan risiko korporasi sebagai tindak pidana.

KPK Dinilai Kriminalisasi Risiko Bisnis

Menurut Wa Ode, dakwaan dan pernyataan publik KPK mengabaikan proses bisnis pembelian LNG dari Corpus Christi Liquefaction (CCL) serta prinsip hukum yang berlaku. Ia menyebut KPK keliru menilai keputusan masa lalu dengan kondisi saat ini. “KPK menyatakan tidak adanya urgensi kebutuhan gas karena kondisi domestik yang surplus. Kami menegaskan bahwa pengadaan LNG adalah investasi strategis jangka panjang (20-30 tahun). Keputusan yang diambil klien kami pada periode 2011-2014 didasarkan pada mandat Pemerintah untuk mengantisipasi defisit energi nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan, penilaian terhadap keputusan bisnis masa lalu berdasarkan kondisi pasar saat ini menunjukkan kekeliruan dalam memahami manajemen risiko energi. “KPK menutup-nutupi fakta keuntungan Pertamina 210 juta dolar AS, yang sudah menutup kerugian akibat COVID sebesar 113 juta dolar AS. Pada akhirnya, negara telah menerima keuntungan lewat dividen Pertamina,” ucapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rekomendasi Konsultan Tidak Mengikat

Terkait rekomendasi konsultan, Wa Ode menegaskan hal tersebut tidak bersifat mengikat secara hukum. “Rekomendasi konsultan adalah referensi, bukan perintah hukum yang mengikat. Direksi memiliki kewenangan untuk mensintesa berbagai kajian, termasuk kepentingan kedaulatan energi,” katanya. Ia juga menyinggung putusan kasasi terhadap Karen Agustiawan. “Unsur memperkaya orang lain yaitu Karen Agustiawan sudah terbukti tidak benar. Putusan Kasasi Februari 2025 menyatakan dirinya tidak diperkaya secara melawan hukum dalam perkara pengadaan LNG,” ujarnya.

Proses Korporasi Sah dan Business Judgment Rule

Menurut Wa Ode, praktik pengamanan suplai sebelum pembangunan infrastruktur merupakan hal lazim dalam industri migas global. “Dalam praktik bisnis migas dunia, sangat lazim bagi perusahaan untuk mengamankan suplai terlebih dahulu melalui Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) sebelum membangun infrastruktur bernilai triliunan rupiah,” katanya. Ia menegaskan prinsip Business Judgment Rule (BJR) seharusnya melindungi keputusan bisnis. “Selama tidak ditemukan adanya suap, kickback, atau benturan kepentingan pribadi, maka kerugian akibat fluktuasi harga pasar global adalah risiko bisnis murni, bukan korupsi,” ucapnya.

Kerugian Akibat Pandemi COVID-19

Wa Ode juga menyebut kerugian pada 2020–2021 terjadi akibat pandemi COVID-19. “Dalam fakta persidangan sudah jelas kerugian LNG pada tahun 2020-2021 disebabkan oleh pandemi COVID-19 dan telah dikuatkan oleh saksi-saksi,” katanya. Ia memperingatkan potensi dampak terhadap iklim bisnis BUMN. “Langkah KPK yang melakukan kriminalisasi terhadap kebijakan strategis ini akan menciptakan ketakutan sistemik bagi pimpinan BUMN,” ujarnya.

Pembelian LNG CCL Sah dan Diresmikan Presiden

Lebih lanjut, ia menegaskan pembelian LNG dari CCL telah melalui proses korporasi yang sah. “Pembelian LNG CCL bahkan diresmikan oleh Presiden RI tahun 2015 saat kunjungan kenegaraan di Amerika Serikat,” katanya. Ia juga menyatakan bahwa pembelian tersebut tidak memerlukan persetujuan Dewan Komisaris maupun RUPS sesuai anggaran dasar perusahaan. “Sampai saat ini tidak pernah ada teguran atau sanksi karena memang tidak ada pelanggaran hukum dalam proses tersebut,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan perjanjian LNG tahun 2014 yang ditandatangani kliennya tidak pernah berlaku. “Sales and Purchase Agreement (SPA) 2014 dibatalkan dan diganti dengan SPA 2015 yang ditandatangani direktur selanjutnya. Jadi SPA 2014 tidak pernah mengikat dan tidak pernah dipergunakan,” katanya. Ia menambahkan, kerugian yang disebut dalam dakwaan berkaitan dengan keputusan penjualan pada 2020–2021. “Keputusan tersebut diambil oleh direksi saat itu dan tidak ada kaitannya dengan Hari Karyuliarto yang sudah pensiun sejak 2014,” ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Tidak Ada Unsur Pidana

Wa Ode juga menegaskan tidak terdapat unsur pidana dalam perkara tersebut. “Tidak ada suap, tidak ada manipulasi, tidak ada paksaan, tidak ada kickback, tidak ada benturan kepentingan, tidak ada memperkaya diri sendiri atau orang lain, bahkan negara disebut memperoleh keuntungan,” ucapnya. Sebagai penutup, ia menantang KPK untuk membuktikan adanya aliran dana ilegal. “Jika tidak ada bukti suap atau memperkaya diri sendiri, maka perkara ini murni perselisihan tata kelola bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui hukum korporasi, bukan pidana korupsi,” kata Wa Ode. Ia menyatakan kliennya bertindak dengan itikad baik. “Kami yakin majelis hakim akan memberikan putusan seadil-adilnya dan memberikan vonis bebas kepada klien kami,” ujarnya.