Polisi Ungkap Percakapan Menantu dan Lansia Sebelum Pembunuhan di Pekanbaru
Polisi Ungkap Percakapan Menantu dan Lansia Sebelum Pembunuhan

Polisi mengungkap momen detik-detik sebelum pembunuhan lansia Dumaris Boru Sitio (60) di Kota Pekanbaru, Riau. Pelaku yang merupakan menantu korban, berinisial Anisa Florensa (AF), sempat berbincang dengan korban sebelum aksi keji itu terjadi.

Kronologi Percakapan Sebelum Pembunuhan

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 29 April, dan terekam jelas oleh kamera CCTV yang terpasang di rumah korban. Dalam rekaman tersebut, AF terlihat datang dan korban membukakan pintu. Setelah masuk, AF mencium tangan korban dan mereka mulai berbincang.

Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengungkapkan bahwa AF berpura-pura berkomunikasi dengan korban. Korban kemudian bertanya, "Sudah lama kamu tak ke sini? Tumben kamu ke sini."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tidak lama kemudian, pelaku lain bernama Selamet (SL) masuk ke dalam rumah dengan berpura-pura sebagai sopir taksi online. SL mengaku hendak menagih pembayaran sebesar Rp300 ribu. "Saya sopir Grab, anak ibu pesan Grab tidak bayar," ucap SL. Korban menjawab, "Saya tak pernah menggunakan Grab, yang menggunakan orang lain. Berapa saya harus bayar?"

Eksekusi dan Penemuan CCTV

Setelah percakapan tersebut, SL langsung memukul korban dengan balok kayu sebanyak lima kali. Kedua pelaku kaget karena ternyata ada CCTV di rumah korban. Sebelumnya, pada perampokan pertama tanggal 8 April, belum ada CCTV terpasang.

"Pada 8 April mereka datang, CCTV belum ada. Pada 29 April, mereka kaget ada CCTV. Mereka panik, dan CCTV hanya dirusak," kata Hasyim. Setelah itu, korban ditarik dan diseret ke dapur, lalu para pelaku mengambil barang-barang berharga.

Ancaman Hukuman Mati

Polisi telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta menyebut ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Para tersangka ditangkap pada 30 April dan 1 Mei 2026. AF dan SL diamankan di Aceh Tengah, sementara dua tersangka lainnya, E alias I dan L, ditangkap di Binjai.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga