KSAD Maruli Bantah TNI Bongkar Sekolah Demi Koperasi Merah Putih di NTT
KSAD Maruli Bantah TNI Bongkar SD di NTT untuk Koperasi

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membantah tegas kabar yang menyebutkan bahwa prajurit TNI melakukan pembongkaran sekolah dasar (SD) di Ende, Nusa Tenggara Timur, untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Ia menegaskan bahwa TNI tidak mungkin melakukan tindakan yang ekstrem seperti menghilangkan sebuah sekolah.

Pernyataan Tegas KSAD

“Banyak berita yang harus kita klarifikasi ya, kayaknya enggak mungkin se-apa namanya ekstrem itu ya, masa ada sekolah yang ditiadakan gitu. Jadi memang hal-hal seperti ini harus detail kita klarifikasi ya,” kata Maruli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Maruli menegaskan tidak benar jika pembangunan dilakukan dengan membubarkan sekolah yang sudah terdaftar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Karena itu, pihaknya akan mengecek lebih lanjut mengenai kabar tersebut. “Tapi menurut saya enggak, enggak, normal kalau ada orang membubarkan sekolah sedangkan sekolahnya kan pasti sudah terdaftar di P&K. Nanti kita coba cek,” kata dia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurutnya, seringkali kabar hanya ramai di media sosial atau media massa saja. “Tapi realistisnya kan nggak mungkin ada sekolah yang sudah terdaftar di P&K terus ditiadakan. Wah ini bisa kena tuntutan hukum dia,” ujar dia.

Kontroversi Koperasi Merah Putih di NTT

Sebelumnya, video penggusuran Sekolah Dasar Wolomoni, Desa Niowula, Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) viral di media sosial. Warga dengan tegas menolak rencana pembangunan koperasi di dalam lingkungan SD. Penolakan itu ditunjukkan dengan mengadang alat berat. Sejumlah video yang beredar di media sosial memperlihatkan ketegangan sempat terjadi. Alat berat sempat beroperasi dan merusak sebagian pagar serta pohon milik warga di sekitar lokasi.

Penolakan Warga dan Dinas Pendidikan

Salah seorang warga, Heron, menyayangkan tindakan yang dilakukan secara sepihak oleh kepala desa setempat. Menurutnya, dalam pertemuan warga sebelumnya, seluruh pihak sepakat menolak pembangunan di lokasi tersebut. Hal yang sama juga ditegaskan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende. “Kami menolak pembangunan di lokasi sekolah. Ini lahan milik pemerintah yang diperuntukkan bagi pendidikan. Kepala Dinas Pendidikan juga belum memberikan izin, justru kepala desa malah memanggil alat berat untuk mulai menggali demi membangun Kopdes Merah Putih,” kata Heron, Selasa (9/6/2026).

Heron mengatakan lahan tersebut telah diserahkan oleh tokoh adat pada tahun 1968, khusus untuk keperluan pendidikan. Warga menegaskan lahan itu tidak dapat dialihfungsikan untuk bangunan usaha. Menurutnya, pembangunan koperasi juga dinilai berpotensi melanggar aturan, termasuk jarak aman minimal 200 meter dari area pendidikan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan demi kenyamanan belajar siswa.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga