KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka Pemerasan
KPK Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, yang terletak di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Penyegelan untuk Persiapan Penggeledahan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup. Pemasangan segel atau yang dikenal dengan KPK line dilakukan di beberapa titik lokasi untuk keperluan penggeledahan pada tahap penyidikan nanti.

"Tidak (semalam rumah Silmy digeledah). Jadi dalam rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup, KPK melakukan pemasangan KPK line atau penyegelan yang di beberapa titik lokasi untuk kemudian nanti kebutuhan penggeledahan pada saat di tahap penyidikan," ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Budi belum merinci ruang mana saja yang disegel. Ia mengatakan penyegelan baru dilakukan pada Rabu malam. "Untuk detail ruangan yang disegel nanti kami akan update karena memang baru dilakukan tadi malam ya," tuturnya.

KPK Geledah Rumah Silmy

Sebelumnya, penyidik KPK mendatangi kediaman Silmy Karim di Jalan Brawijaya III No.5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu malam sekitar pukul 22.55 WIB. Sekitar delapan orang penyidik masuk ke dalam rumah. Awalnya, mereka sempat dihalang-halangi saat hendak masuk, namun setelah menunjukkan surat tugas dan terjadi adu argumen, pintu akhirnya dibukakan.

Penyidik kemudian berbincang dengan penjaga rumah dan meminta masuk melalui garasi. Dari luar, terlihat sejumlah mobil yang terparkir, termasuk dua mobil Porsche berwarna silver dan merah marun. Setelah satu jam, tiga mobil penyidik diminta masuk ke dalam. Sekitar pukul 00.02 WIB, ketiga mobil tersebut keluar menuju arah Blok M. Tidak diketahui barang apa yang diambil penyidik.

Kasus yang Menjerat Silmy

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Silmy berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian. Dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan adalah pemerasan dan gratifikasi.

"Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12E terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," terang Budi.

Total ada delapan orang yang langsung ditahan dalam perkara ini, termasuk Silmy Karim. Kedelapan tersangka tersebut adalah:

  • Silmy Karim (SK) - Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024
  • Saffar Muhammad Godam (SMG) - Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
  • Jaya Saputra (JS) - Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS) - Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi
  • Bagus Bramantyo (BGS) - Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
  • Ronald Arman Abdullah (RAA) - Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP) - Ketua Tim Alih Status ITAS
  • Gusti Benardiansyah (GST) - Staf Subdit Izin Tinggal

Budi menjelaskan bahwa kedelapan orang tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. Mereka langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga