KPK Usut Amplop Bupati Kuansing di Meja Menhut, Cari Motif dan Isi
KPK Usut Amplop Bupati Kuansing di Meja Menhut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut misteri amplop putih yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby di meja Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni saat audiensi pada 2 Juni 2026. Amplop tersebut menjadi celah bagi penyidik untuk mengembangkan dugaan kasus pelepasan kawasan hutan yang melibatkan bupati tersebut. Suhardiman Amby saat ini telah ditahan KPK sebagai tersangka dalam kasus jual beli jabatan sejak Kamis, 2 Juli 2026.

KPK Akan Panggil Menhut Raja Juli

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengisyaratkan pemanggilan terhadap Menhut untuk dimintai keterangan terkait amplop tersebut. Menurutnya, keterangan Menhut penting untuk mengusut kasus suap yang berkaitan dengan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). “Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat, 3 Juli 2026.

KPK menyebut Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi pada Jumat, 3 Juli 2026, tidak lama setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby. Pelaporan ini sesuai dengan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK,” ujar Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Asal Usul Uang dalam Amplop

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan informasi awal mengenai asal-usul uang dalam amplop tersebut. Amplop diduga berisi uang hasil sisa usaha para petani di koperasi unit desa (KUD). KPK menemukan adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD di wilayah Kuansing untuk mengurus rekomendasi ke Kementerian Kehutanan. “Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, dari KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf bupati, dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian,” jelas Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu, 4 Juli 2026 dini hari.

Komitmen Menhut Bantu KPK

Raja Juli menegaskan komitmen penuh dalam mendukung langkah KPK memberantas korupsi. Kementerian Kehutanan terbuka terhadap seluruh proses penyidikan. Ia memastikan siap membantu, baik terkait dokumen maupun keterangan bila dibutuhkan. “Apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, insya Allah kami akan penuhi karena sekali lagi ini dalam rangka pemberantasan korupsi dan memperbaiki sektor kehutanan kita,” ujar politikus PSI itu. Ia mengaku diamanahkan untuk menciptakan tata kelola hutan yang transparan dan antisuap. “Saya diamanahkan Bapak Presiden untuk menciptakan forest governance, sebuah tata kelola kehutanan yang antikorupsi, antisuap, akuntabel, dan transparan,” tegasnya.

Pengembalian Amplop dan Kronologi

Dalam konferensi pers, Raja Juli menjelaskan alasan pengembalian amplop tidak dilakukan pada hari yang sama saat pertemuan. Ia menyinggung keterbatasan staf dan agenda dinas. “2 Juni itu hari Selasa. Saya hanya punya satu ajudan. Saya bilang nanti berangkat hari Jumat, tanggal 5 Juni. Tapi ternyata tidak bisa karena ajudan saya harus tetap mendampingi saya. Karena pada 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun untuk urusan lain di Ditjen PHL, akhirnya saya katakan kalau begitu Jumat berikutnya, yaitu tanggal 12 Juni,” paparnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan kemudian menerbitkan surat tugas agar ajudan dapat menyerahkan langsung amplop tersebut kepada Bupati Kuansing. Raja Juli juga berkoordinasi dengan kepolisian setempat. “Pada Kamis, 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan untuk mendatangi Bupati Kuansing. Saya juga secara pribadi menelepon Kapolda Riau agar membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi,” ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Pada 12 Juni 2026, pengembalian amplop dilakukan oleh ajudannya, Bambang Karyadi, disertai bukti tanda terima. Raja Juli menampilkan foto dan tanda terima sebagai penegasan. “Jadi pada Jumat, 12 Juni, atau sekitar 17 hari sebelum OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada fotonya. Ini tanda terimanya tanggal 12 Juni pukul 14.57 WIB. Yang menerima Bupati Kuantan Singingi, bermeterai, dan ditandatangani ajudan saya, Bambang Karyadi,” sambungnya. Ia menyebut pengembalian amplop sebagai tanggung jawab moral dan komitmen menolak gratifikasi. “Jadi pada 12 Juni, atau 17 hari sebelum OTT, sebagai tanggung jawab moral saya dan komitmen memberantas korupsi serta gratifikasi, saya mengembalikan amplop yang sebenarnya saya tidak tahu isinya dan saya merasa itu bukan hak saya,” ucapnya.

TORA Jangan Dicederai Korupsi

Budi Prasetyo juga menyoroti pelaksanaan program prioritas pemerintah Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ia menegaskan, jangan sampai program tersebut dicederai oleh praktik korupsi. “TORA merupakan salah satu program prioritas nasional, jangan sampai izin pelepasan kawasan hutan yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani, tercederai karena adanya dugaan praktik korupsi,” kata Budi.