Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan kajian mendalam mengenai tata kelola partai politik di Indonesia. Salah satu rekomendasi utama yang menonjol adalah usulan pembatasan masa kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua periode. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik yang dinilai rawan.
Kajian KPK Temukan Empat Poin Krusial
Kajian yang dilakukan pada tahun 2025 melalui Direktorat Monitoring KPK mengidentifikasi empat area utama yang memerlukan pembenahan dalam sistem kepartaian di Indonesia. Dari hasil kajian tersebut, KPK mengeluarkan enam belas rekomendasi yang komprehensif. Salah satu rekomendasi kunci adalah perlunya pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai untuk memastikan kaderisasi berjalan dengan baik. Rekomendasi tersebut menyatakan: "Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan."
Rekomendasi Lain Terkait Kaderisasi
Selain pembatasan masa jabatan, KPK juga merekomendasikan revisi Pasal 29 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Revisi ini mengusulkan agar persyaratan untuk calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah ditambahkan klausul yang mewajibkan mereka berasal dari sistem kaderisasi partai. KPK menuliskan, "Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai."
Juru Bicara KPK: Upaya Pencegahan Korupsi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kajian ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi di sektor politik. Ia menekankan bahwa hasil kajian didasarkan pada diagnosis area rawan korupsi. "Memang itu juga berdasarkan temuan yang KPK lakukan dalam kajian tersebut, misalnya terkait dengan kaderisasi di partai politik itu juga menjadi salah satu aspek yang kemudian menjadi salah satu substansi atau materi dalam kajian," ujar Budi kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa ongkos politik yang tinggi di Indonesia berpotensi menimbulkan korupsi, sehingga kajian ini menjadi penting. Kajian tersebut juga telah melibatkan partai politik sebagai bagian dari proses penyusunan rekomendasi.
Enam Belas Rekomendasi KPK
Berikut adalah keenam belas poin rekomendasi KPK dari hasil kajian tata kelola partai politik:
- Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.
- Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol.
- Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi Kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi.
- Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas Kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.
- Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011: terkait keanggotaan partai politik, persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD, persyaratan bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah, dan batas waktu minimal bergabung dalam partai.
- Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol.
- Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi.
- Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.
- Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 dan DPR melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan memberlakukan iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
- Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan memberlakukan iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.
- Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan yang terdiri dari sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota parpol.
- Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan.
- Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik.
- Perlu penambahan pada pasal 39 pada revisi UU 2 Tahun 2011: pengelolaan keuangan partai politik diaudit oleh akuntan publik setiap 1 tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola oleh pemerintah secara periodik.
- Perlu penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU 2 Tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan pasal 39.
- Revisi pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 dilengkapi dengan nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik dan ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik.



