KPK Bongkar Praktik Pungli dan Titipan Calon Siswa di Penerimaan Murid Baru
KPK Ungkap Pungli dan Titipan Calon Siswa di SPMB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap hasil pemetaan risiko terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Lembaga antirasuah tersebut menemukan bahwa praktik pungutan liar (pungli) dan titipan calon siswa masih marak terjadi di berbagai sekolah di Indonesia.

KPK Terbitkan Surat Edaran Pencegahan Korupsi

Menanggapi temuan tersebut, KPK bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Surat edaran ini ditandatangani pada 25 Mei 2026 dan bersifat mengikat bagi seluruh penyelenggara pendidikan di Indonesia, mulai dari tingkat dasar hingga atas.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya preventif agar proses seleksi siswa baru berjalan objektif, transparan, adil, dan bersih dari korupsi. “Kami imbau agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” ujar Abdul Aziz dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Beragam Modus Korupsi dalam SPMB

Berdasarkan data KPK, modus operandi korupsi dalam SPMB sangat beragam. Praktik pungli sering dikemas dalam bentuk biaya daftar ulang ilegal, uang bangku agar kuota siswa lolos, hingga kewajiban membeli atribut sekolah tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Selain pungli finansial, KPK juga mengendus kecurangan berupa manipulasi data, seperti rekayasa surat domisili untuk mengakali jalur zonasi, penyalahgunaan jalur afirmasi, dan perubahan sepihak daftar nama siswa yang diterima.

Masalah malaadministrasi juga memperparah situasi. Beberapa poin krusial yang disorot KPK meliputi ketidakjelasan kuota atau daya tampung riil sekolah, lambatnya respons sekolah dalam menangani aduan wali murid, serta proses pengambilan keputusan krusial yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Desakan Pengawasan Ketat

Melalui penerbitan surat edaran ini, KPK mendesak jajaran pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperketat pengawasan. KPK meminta semua pihak bersama-sama menjaga integritas demi menutup celah korupsi dalam penerimaan siswa baru tahun ini.

Langkah ini diharapkan mampu menekan praktik korupsi yang selama ini merugikan masyarakat dan mencederai prinsip keadilan dalam pendidikan. KPK berkomitmen untuk terus memantau pelaksanaan SPMB dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga