KPK Ungkap Peredaran Cukai Palsu, Minta Masyarakat Berani Melapor
KPK Ungkap Peredaran Cukai Palsu, Minta Masyarakat Melapor

KPK Ungkap Peredaran Cukai Palsu, Minta Masyarakat Berani Melapor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi terkait adanya peredaran cukai palsu yang beredar di masyarakat. Dalam responsnya, KPK mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Keterangan Resmi dari Jubir KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai banyaknya cukai palsu yang beredar. "Kami juga mendapat informasi terkait dengan banyak beredarnya Cukai palsu. Ini masih akan terus kami dalami," tutur Budi dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/4/2026).

Budi menekankan pentingnya peran masyarakat dalam membantu proses penyidikan. "Kami juga mengimbau dan mengajak masyarakat, jika ada yang mengetahui informasi-informasi baik terkait dengan pengurusan Bea maupun yang terkait dengan pengurusan pita Cukai yang kiranya informasi dari masyarakat ini bisa membantu dalam proses penyidikan, silakan, kami sangat terbuka," sambungnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Jaminan Kerahasiaan bagi Pelapor

Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa masyarakat tidak perlu merasa takut atau ragu untuk melapor jika menemukan dugaan penyimpangan dalam pengurusan Bea atau Cukai. KPK berkomitmen untuk menjamin kerahasiaan identitas dan informasi yang disampaikan oleh para pelapor.

"Kami tentunya juga menjamin kerahasiaan para pelapor atau penyuplai informasi karena sebagai bagian dari komitmen kami di KPK untuk menjaga keamanan, menjaga identitas, menjaga materi dari apa yang disampaikan oleh para pelapor tersebut," ungkap Budi.

Kaitan dengan Kasus Korupsi di DJBC

Informasi ini muncul seiring dengan intensnya pemeriksaan KPK terhadap sejumlah pengusaha rokok, termasuk Khairul Umam alias Haji Her. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), khususnya dalam pengurusan cukai rokok.

KPK juga telah memeriksa pengusaha rokok lainnya seperti Liem Eng Hwie, H Rakhmawan, Benny Tan, dan Martinus Suparman. Taufik mengungkapkan bahwa dari penggeledahan, ditemukan dokumen-dokumen yang dibuat oleh tersangka Orlando, yang kemudian dianalisis dan mengungkap nama-nama pengusaha rokok terlibat.

"Nah untuk Haji Her, jadi hasil penggeledahan yang kita temukan diproses penyidikan di Kantor Ditjen Bea Cukai itu ada beberapa dokumen-dokumen yang dibuat oleh Saudara Otoy (Orlando) si tersangka ini. Kemudian kita analisa-analisa, di situlah ditemukan beberapa nama-nama pengusaha rokok," ujar Taufik dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (13/4).

Pemetaan Dokumen dan Penelusuran Lanjutan

KPK terus memetakan dan mengidentifikasi dokumen yang ditemukan untuk mendukung penyidikan kasus ini. Komisi ini juga menelusuri keterlibatan pihak lain di luar tersangka yang sudah ditetapkan.

"Jadi memang kita tidak pilih-pilih artinya yang ada temuan dokumen yang saya sebutkan tadi di perkara yang lain juga, ketika kita menemukan dokumen ada di dalamnya beberapa poin-poin yang masih terkait kita akan lakukan klarifikasi," kata Taufik. "Jadi artinya ya memang kita asas praduga tidak bersalah tetapi ketika kita melakukan pemanggilan itu kami pastikan bahwa itu semua ada dasarnya," imbuhnya.

Rincian Tersangka dalam Kasus Suap Impor

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa terdapat kesepakatan antara oknum Bea dan Cukai dengan pihak PT Blueray pada Oktober 2025. Mereka diduga sepakat mengatur jalur importasi barang ke Indonesia, dengan memanipulasi parameter jalur merah dan hijau sesuai Peraturan Menteri Keuangan.

"Selanjutnya, FLR (pegawai Bea Cukai Filar) menerima perintah dari ORL (Orlando) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," ujar Asep seperti dikutip pada Jumat (6/2).

Saat ini, total ada tujuh tersangka dalam kasus suap impor barang di Bea Cukai, yaitu:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  1. Rizal (RZL) sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026.
  2. Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC.
  3. Orlando (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC.
  4. Jhon Field (JF) sebagai Pemilik PT Blueray.
  5. Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
  6. Dedy Kurniawan (DK) sebagai Manajer Operasional PT Blueray.
  7. Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.

KPK terus mengembangkan penyidikan ini, termasuk dengan memeriksa pihak forwarder untuk menelusuri adanya suap lain ke oknum DJBC.